Malang – Pemerintah Desa Tambak Asri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang nampaknya sudah mulai kesal dengan pihak PDAM yang telah berganti nama menjadi PERUMDA Tirta Kanjuruhan.
Pasalnya, PERUMDA Tirta Kanjuruhan yang selama ini mengelola sumber mata air di Desa Tambak Asri untuk mengaliri tiga desa antara lain, Karang Duren, Kendal Payak dan Wonokerso, terkesan sangat tidak mempedulikan pihak pemerintah desa, Minggu (08/05/2021).
Sedangkan, diperkirakan setiap bulanya pihak PERUMDA Tirta Kanjuruhan diduga mampu mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, karena air yang dijual dan didistribusikan kepada sekitar dua ribu pelanggan.
Teguh Wiyono selaku Kepala Desa Tambak Asri saat dikonfirmasi secara langsung oleh tim media bersama salah satu pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Yustitia Indonesia Nusantara
(LSM Y.I.N) menjelaskan, “Selama ini kami sama sekali tidak pernah ada sosialisasi dari pihak PDAM, dan desa yang mempunyai wilayah sumber mata air tersebut, yang kini sikelola PDAM dari sekitar tahun 2013 silam hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kepihak kami. Jangankan ikut menikmati hasil dari penjualan air tersebut mas, kompensasi pun sama sekali belum pernah diberikan kepada pihak desa,” terang kepala desa.
“Bahkan setahu kami, untuk perizinannya yang dikantongi pihak PDAM saat ini sudah mati dan belum diperpanjang dari tahun 2016 silam. Jika memang dari pihak PDAM tidak ada itikat baik dengan Desa Tambak Asri, maka kami pemerintahan desa selaku yang mempunyai wilayah sumber mata air akan segera berunding dengan semua pihak perangkat dan juga BPD untuk berencana secepatnya mengambil alih aset sumber mata air itu. Karena warga Tambak Asri sendiri juga sangat membutuhkan air tersebut,” lanjut Kepala Desa dengan nada sedikit kesal.
Menanggapi hal tersebut, M. Soleh selaku jajaran pengurus LSM Y.I.N angkat bicara, “Kita sudah komunikasi dengan pihak Perumda Tirta Kanjuruhan, baik lewat chat WA maupun bertemu secara langsung dengan Humasnya di kantor perusahaan umum Daerah Tirta Kanjuruhan,” pungkasnya.
“Terkait dengan perizinan yang sempat kami bahas, Humas berjanji akan menghubungi bagian perizinan untuk menanyakan hal tersebut, namun hingga saat ini kami sendiri juga belum pernah mendapat kabar kelanjutan dari pihak perumda Tirta. Terahir kali komunikasi lewat chat dengan saya, humasnya janji akan menemui kita setelah menanyakan langsung ke bagian perizinan yang kata humas wahyudi masih dinas luar kota tapi sampai saat ini fihak pdam tidak ada itikad baek untuk membahas masalah diatas,” jelasnya.
“Keterkaitan dengan hal perizinan yang kami duga sudah mati dan belum di perpanjang, kami juga akan mencoba menindak lanjuti dengan datang secara langsung ke dinas pemerintahan badan pelayanan perizinan terpadu, guna menanyakan hal tersebut. Jika memang izin pengusahaan air tanah atau IUAT di Desa Tambak Asri sudah tidak berlaku lagi, kami akan segera mengirim surat atau somasi ke pihak perumda Tirta Kanjuruhan,” tegasnya.
“Apalagi cara pengambilanya pun mengunakan cara aliran gaya berat atau gravitasi, jika memang benar perizinya di maksut sudah mati, sudah barang tentu hal ini jelas merugikan keuangan negara dan sangat penting untuk di tindak lanjuti,” tutup Soleh. (Bersambung)
* Tembusan Polda Jatim
* Tembusan Polres Malng
* Tembusan Kejati Surabaya
* Tembusan Kajari kepanjen
* Tembusan Bupati
*Tembusan Pimpinan Redaksi reportaseinvestigasi.com
*Arsip
Reporter
(Sunarto)
Discussion about this post