PARIAMAN, REPINVESCOM
Salah satu warga Desa Balai Naras (Naras II) Pariaman Utara berinisial E (37) yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Mc orgen tunggal, diciduk tim Polres Kota Pariaman pada Kamis (1/2), pukul 20.00 WIB. Tersangka diduga mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasat Narkoba Kota Pariaman Iptu Suhardi mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Saat digeledah didapati alat hisap dan sisa pakai sabu yang lumayan banyak, juga ditemukan alat hisap pipit, sendok dan mancis rakitan. Informasi ini kami dapat dari warga, bahwa tersangka sudah lama melakukan aktifitas ini,” sebutnya.
Menurut Suhardi, tersangka mengaku memakai barang haram tersebut disaat mau tampil menjadi Mc agar stamina fit dan pede disaat menjalankan profesinya.
“Tersangka mengaku sudah memakai barang haram ini sudah 2 tahun, dan barang haram ini didapati dari Pekan Baru, dan ancaman yang dijatuhkan kepada tersangka Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” terangnya.
Discussion about this post