BILA dihitung hitung, rapor merah kaleidoskop kegiatan di Bidang Bina Marga PUPR Padang Pariaman tahun 2017 terbilang menyengsarakan pembangunan daerah. Sebab, baik informasi yang diterima media, maupun temuan media secara langsung memantau realisasi kegiatan beberapa proyek Bidang Jalan DPUPR Padang Pariaman, tak sedikit kegiatan PL maupun tender yang tak jelas juntrungannya
PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Nasib “proyek siluman” yang berasal dari hasil Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan CR, sebentar lagi bakal berlabuh ke ranah Tipikor Polresta Pariaman. Cukup santer. Ya, lagi-lagi mengingat kurenahnya Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Padang Pariaman.
Agak saja dalam menyambut tahun baru 2018 ini, mereka disibukkan dengan laporan-laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, mempertanggungjawabankan pekerjaan kegiatan proyek oleh kontraktor yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Namun, hingga berita ini kembali mengudara untuk kali edisi yang ke dua, dalam senggang waktu 18 hari dari edisi pertama, ternyata tetap saja tidak merubah nilai mutu konstruksi bangunan “siluman” yang basilemakpeak tersebut.
Padahal, sejumlah kecurangan dan kejanggalan pengerjaan kegiatan sejak awal pelaksanaan dilakukan oleh Ali sebagai kontraktor pelaksana, tak mungkin ditolerir lagi. Ajaibnya, si empunya proyek, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman, menggarit pun tidak.
Bisa dibayangkan ketidakwarasan pelaksanaan proyek hasil reses seorang anggota DPRD Padang Pariaman, CR, yang berlokasi di dekat mesjid raya Toboh, Kampung Dalam. Menilai dengan mata ‘telanjang’, jenis proyek yang sejatinya adalah kegiatan pembangunan saluran irigasi pengairan (Bidang PSDA), akan tetapi pos anggarannya berada di Bidang Bina Marga (Jalan Jembatan). Sesuatu yang aneh, bukan?
Belum lagi hebatnya, menyinggung pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor Ali ini, disinyalir tanpa kontrak kerja dari pemilik proyek. Tak urung jikalau proyek ini bunyinya begitu nyaring, sebab dikabarkan banyak kontraktor kepincut hatinya membeli proyek ini ke CR dengan hari 15% dari pagudana Rp175juta.
Lebih tak waras lagi, kegiatan proyek tanpa kontrak kerja yang berasal dari kucuran dana APBD 2017 awal ini, selesainya per akhir Desember 2017 pula, padahal kegiatan proyek PL yang berasal dari APBD awal ini secara global, sejatinya memiliki tenggat waktu per 11 September 2017.
Wajar jika semenjak mulai dikerjakan pembangunannya, proyek “siluman” yang dikerjakan Ali ini tak pernah memasang plang proyek. Jangankan itu, kontraktor nakal ini nekat melangsungkan kegiatan tanpa permisi (izin) dari Wali Nagari Campago, Kampung Dalam.
“Tidak ada Pak, sampai sekarang kami pihak nagari tidak tahu menau tentang proyek itu. Tidak pernah melapor sama kami, sudah tahunya ketika kontraktor mulai bekerja. Bahkan korong tempat lokasi proyek yang tinggal di dekat situ pun juga tidak mengetahui,” tukuk Wali Nagari Marjoni yang dihubungi Kamis, (29/11/17) lalu.
Yang lebih tak ketulungan gilanya, terakhir pengamatan media memasuki minggu ke dua bulan Desember 2017, pekerjaan proyek “siluman” hasil Pokir CR ini berantakan. Tak salah kenakalan Ali selaku kontraktor pelaksana makin menjadi. Pasalnya, volume pengerjaan pasangan batu kuat terindikasi ditilep. Sebab, indikasi mark-up pasangan batu kali yang dibuat Ali, ramping ke bawah.
Selain itu lantai koporan untuk saluran diduga tidak dikerjakan. Bahkan ngenesnya lagi, tinggi pasangan dan lebar saluran diragukan volumenya. Terakhir, kualitas maupun mutu pasangan terindikasi kurang adonan.
Memang tak habis piker. Kendati carut-marut proyek yang dikerjakan Ali ini asal-asalan. Miris, PPK maupun PPTK kegiatan terkesan lebih memilih duduk manis di balik meja kerjanya. “Jangan telepon saya lagi,” rengek PPTK kegiatan Dodi menanggapi pertanyaan media sambil menutup ponselnya belum lama ini.
Sayang, sampai berita ini tayang, Ali yang kerap gonta ganti nomor ponsel itu sulit dihubungi media. Jangan heran, permintaan media untuk melakukan klarifikasi ke Ali, yang dipesankan melalui PPK ataupun PPTK, hingga kini tidak digubris. Kejelasan proyek ini pun sengaja ditutupi Rahim Thamrin kepada media yang ditemui di ruangannya pada Jumat (29/12/17).
Tidak ada komentar sedikitpun yang terucap dari bibir Rahim Thamrin ketika media menyingung realisasi pekerjaan ini. Dodi, PPTK kegiatan ini pun sekejap langsung hilang batang hidungnya dari hadapan media tak lama memasuki ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman.
Menjurus hal tersebut, Kanit Tipikor yang ditemui media belum lama ini menyambut baik temuan media, dan menyarankan agar segera membuat laporan Tipikor untuk proyek “siluman” yang dikerjakan dengan sangat serampangan ini.
“Ya, kalau begitu buatlah laporan pengaduannya, dan masukkan melalui Dumas, sesuai dengan prosedur. Semua indikasinya temuannya dilampirkan saja, guna memudahkan kami mencari kerugian negara,” usul Syafrizal karena memang lokasi proyek “siluman” yang dikerjakan Ali berada dalam wilayah hukum Polresta Pariaman.
Discussion about this post