PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Proyek yang berjudul Peningkatan Jalan Lambeh yang belakangan memantik polemik, milik Dinas PUPR Bidang Bina Marga telah di PHO-kan. Artinya, segala persoalan teknis pekerjaan layak dibayarkan, setelah dilakukan serangkaian penilaian oleh pemilik proyek.
Hal itu diutarakan langsung oleh Rossi. Melalui Ibra Wandi, Rossi menyampaikan klarifikasinya ke media mengenai dugaan yang bekalangan ini berkembang. Ia berpendapat, proyek tersebut telah selesai di-PHO dinilai berdasarkan ketentuan spek dan teknis pekerjaan.
Berita terkait: Kajari Efrianto Janji Segera Usut “Proyek Sakti” Peningkatan Jalan Lambeh
“Proyek Peningkatan Jalan Lambeh itu sudah di PHO-kan Dinas PUPR Padang Pariaman. Dan alhasil, PHO itu dilakukan tentu setelah sebelumnya dilakukan pengecekkan langsung oleh dinas ke lokasi. Mana-mana saja yang belakangan ini menjadi pokok persoalan, itu diluruskan, dan semuanya sudah clear,” sebutnya.
Edisi sebelumnya: “Proyek Sakti” Peningkatan Jalan Lambeh, Over Dosis!
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Rossi bukanlah seperti dugaan yang berkembang. Katanya, rekanan mengalami keterlambatan yang selama ini dipermasalahkan karena ada beberapa bagian dan segmen pekerjaan yang harus ditambah sehingga pekerjaan terkesan mengalami keterlambatan.
“Jadi ada penambahan pekerjaan yang disorot media. Itu sebenarnya bukan seperti dugaan yang disebutkan. Tapi ada beberapa bagian segmen pekerjaan yang menurut pengawas PU harus ditambah atau diperbaiki sedikit, dan itu memang berlangsung selama 12 hari, pekerjaan tersebut dikenakan denda. Ditambah pula keterlambatan denda 50 hari kalender. Konsekuensi itu berjalan dengan denda yang kita bayarkan,” jelas Ibra.
Proyek yang belakangan menjadi sorotan itu ditepis. Menurutnya persoalan keterlambatan 12 hari kalender tersebut menjadi hal yang krusial tanpa kesengajaan, alasan rekanan Rossi yang pada saat pekerjaan berjalan sedang hamil tua dan baru saja melakukan persalinan, adalah faktor gender yang tak dapat dielakkan. “Terlambat itu karena kontraktor (Rossi) memang sedang hamil tua, dan belum lama ini dia selesai menjalani perawatan persalinan bayinya. Jadi itu memang berdampak terhadap pekerjaan karena faktor gender itu diakui menyita waktu,” ujarnya lagi.
Lagipun menurut Ibra. Pekerjaan yang sudah di PHO itu sampai sekarang masih menjadi tanggung jawab rekanan, “Hingga kini walaupun sudah di-PHO proyek itu, rekanan Rossi masih punya tanggung jawab di situ, sebab hingga beberapa bulan ke depan itu statusnya dalam tahap pemeliharaan. Jika ada yang rusak, rekanan harus memperbaikinya,” imbuhnya menjelaskan.
Discussion about this post