Pelaksanaan Musrenbang merupakan amanah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Musrenbamg Kelurahan dalam rangka Penyusunan Rencana Program dan Kerja Pembangunan Kelurahan (PKPK) Tahun Anggaran 2022 Kelurahan Togo-Togo Kec. Batang.
Pelaksanaan Musrenbang ini dapat bermakna apabila menghasilkan output antara lain : 1. Daftar usulan prioritas permasalahan/isu daerah yang ada ditingkat kelurahan untuk disampikan di Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan. 2. Daftar prioritas program dan kegiatan yang akan disampaikan di Musrenbang RKPD tingkat kecamatan untuk memperoleh pendanaan pada APBD Kabupaten, APBD Prov, dan APBN. 3. Daftar Tim Delegasi Kelurahan yang akan mengikuti Musrenbang RKPD tingkat kecamatan yang melibatkan unsur perempuan dalam Tim Delegasi. 4. Berita Acara Musrenbang dengan dilengkapi daftar hadir dan doumentasi luaran.
Ini antara lain yang disampaikan dalam sambutan Kadis PMD Makmur Sijaya pada pelaksanaan Musrenbang Kel. Togo Togo Kec. Batang Jumat 29 Januari 2021. Yang dihadiri oleh 3 Anggota DPRD, H. Hanafi Sewang, Sriwahyuni dan Kaharuddin Gau, dari Dapil 5. Dan Sekwan M. Asrul, Serta dihadiri perwakilan OPD antara lain Dinas PUTR, Kesehatan, Perkintan, Pertanian, serta UPTD para Kepala Lingkungan se Kel. Togo-Togo.
Kadis PMD juga menegaskan bahwa Dalam Musrenbang ini pentingnya dihadiri oleh Anggota DPRD adalah agar dapat menangkap aspirasi melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan sebagai bahan dalam pelaksanaan pokok pikiran anggota DPRD, “Jadi semua kegiatan harus melalui musyawarah perencanaan,” ungkapnya.
Anggota DPRD H. Hanafi Sewang juga mengatakan bahwa proses perencanaan ini sangat penting dilaksanakan untuk menggali usulan usulan masyarakat sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat dijadikan dokumen perencanaan yang dapat diusulkan ke tingkat perencanan yang lebih tinggi. Imbuhnya. (Kifly)
Discussion about this post