Lampung Utara — Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam Nopol B 6382 VFL dibawa kabur SI (25) yang tak lain warga yang sealamat dengannya, Senin (11/1/2021).
Peristiwa na’as tersebut di alaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas (S.I) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK,MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021
Kata Kapolsek, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.
Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban.
Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk ke dalam warung dan meminta menunggu sebentar, SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.
“Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa (5/1/202) korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kapolsek menirukan korban.
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku (SI) berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, dan pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.
“Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” Imbuh Nawardin. (yeni)
Discussion about this post