Dharmasraya – Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai ungkap kasus perjudian jenis kartu ceki di wilyah Polres Dharmasraya yang berlokasi di Campt PT. Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Sungai Asam Jujuhan, Sabtu (9/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan 4 orang tersangka laki-laki beserta barang bukti sejumlah uang senilai 410.000 dan 1 set kartu ceki.
“Benar telah diamankan 4 orang tersangka atas nama Atara (35) Suku Nias alamat Camp PT Sak Aye Jr Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, Aslab Telau Banua (30) Nias, Nitema Zendrato (35) Nias, Aris (55) Nias Alamat tempat tinggal di Campt PT. Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T melalui kasat Reskrim AKP Suyanto.
Dijelaskanya, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi kartu ceki dan uang sebagai taruhanya. Mendapat informasi tersebut unit Opnal bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Melakukan penyelidikan.
Alhasil, Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira jam 21.30 wib memang benar ada permainan judi dengan kartu ceki dan dilakukan penangkapan oleh Team Opnal gabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dikenakan dalam Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 Th s/d 10 Thn penjara,” jelas Suyanto. (NP)
Discussion about this post