Malang – Usai kalah dari Paslon petahana, HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) langsung memberikan pernyataan.
“Kami menghormat hasil pleno KPU Kabupaten Malang, dan kami juga mengucapkan terima kasih karena Pilkada Malang selama ini berjalan dengan lancar dan damai,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad, ucapnya, Kamis (17/12/2020).
Namun, pria yang akrab disapa Gus Ali menjelaskan, meski menghormati hasil pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang, dirinya mencatat, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 dipenuhi beberapa pelanggaran hukum, dan Tim Pemenangan LaDub tak akan tinggal diam.
“Kami masih punya waktu 3 hari untuk melayangkan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara itu, dan saat ini tim sedang melakukan kajian mendalam terhadap beberapa indikasi dan temuan yang menandakan adanya pelanggaran hukum selama proses pilkada,” jelasnya.
Sebab, lanjut Gus Ali, berdasarkan analisis tim kemenangan ada beberapa indikasi pelanggaran hukum oleh pasangan petahana yang telah ia catat, di antaranya indikasi keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mengkoordinir pemberangkatan agenda ziarah wali limo, dengan muara bentuk dukungan untuk Paslon Sandi.
“Setelah kami telah, APBD Kabupaten Malang ada kenaikan anggaran sebesar 191 persen tahun ini. Termasuk ada juga dugaan instruksi kepada seluruh kepala desa untuk membuat surat pengajuan sepeda motor, dan ada indikasi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Paslon Sandi. Hal ini juga sangat jelas terjadi dan kami punya banyak bukti,” terangnya.
Untuk itu, tambah Gus Ali, paslon Nomor urut 2 merasa dirugikan karena hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan rekap form C1, yang ditemukan di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Malang.
“Semua unsur itu akan kami pelajari secara serius dengan tim. Kami masih punya waktu 3 hari untuk melakukan gugatan PHPU, nanti akan kami putuskan apakah berlanjut ke MK atau tidak,” pungkasnya. (Ira)
Discussion about this post