SOLOK SELATAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) menyerahkan tiga tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi anggaran sekretariat daerah Solsel pada 2010 sebesar Rp.512.504.550 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Kita serahkan tiga orang tersangka tahap dua setelah berkas dinyatakan P21. Berkas dinyatakan P21 beberapa bulan lalu,” kata Kapolres Solsel, AKBP M. Nurdin didampingi Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka, Kamis (16/11).
Dua tersangka yaitu, mantan Sekdakab Solsel, Adril,(64) Datuak Bandaro Kuniang dan Erifal Zaskin sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solsel dan mantan bendahara umum daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Akhiarli,(50). Selain menyerahkan tersangka ke Kejari Solsel, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, Adril dan dua tersangka lain Erifal Zaskin sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan Akhiarli sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta lebih.
M.Nurdin mengatakan untuk proses hukum selanjutnya merupakan wewenang Kejaksaan. “Apabila dibutuhkan oleh kejaksaan pengawalan polisi untuk mengantarkan tersangka ke Lembaga pemasyarakatan atau pengadilan Tipikor Padang, kita siap,” katanya.
M.Nurdin berharap tidak adalagi perkara terkait korupsi di Solsel untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Ditanya terkait target, M.Nurdin mengatakan pasti ada target kedepan dengan sinergi dengan kejaksaan. “Tujuan adalah untuk membantu percepatan pembangunan di Solsel. Sebab yang rugi daerah, karena juga salah satu penghambat pembangunan. Baik perkara korupsi ataupun pungli,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polres Solsel telah menahan Adril pada 26 November 2015 dan Akhiarli pada 21 November 2015. Dimana, masa penahanan ke dua tersangka tersebut habis pada akhir Desember 2015, sehingga dilakukan perpanjangan masa tahanan sekitar dua puluh hari setelah itu. “Namun, dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan berkas sesuai petunjuk Kejari Solsel saat itu sehingga sesuai aturan, maka massa penahanan habis hingga sekarang baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” tambahnya.
Berdasarkan laporan BPK-RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) ke Kapolri yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan No46/LHP/BPK/18/XVIII/Pdg/ 12 Desember 2014.
Ia mengatakan, Adril dikenakan ancaman sanksi Pasal 2,3 UU No. 31 Tahun 1999 diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi . Sedangkan, Akhiarli dikenakan sanksi Pasal 3 jo 56 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Deno/Tim)
Discussion about this post