ADVERTISEMENT
Senin, 30 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Patuhi Aturan KPU, Jangan Halalkan Segala Cara

by Redaksi
6 Desember 2020
in ESSAY, PILKADA SERENTAK
Reading Time: 2min read
Patuhi Aturan KPU, Jangan Halalkan Segala Cara
ADVERTISEMENT

Memasuki masa tenang kampanye Pilkada serentak tahun 2020, sebelum itu sejumlah pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) telah membagikan Atribut Peraga Kampanye (APK). Bentuknya bermacam – macam, ada yang berupa pakaian, makanan dan lain – lain. Namun pemberian APK tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Barangkali ada pelanggaran yang dilakukan Paslon bersama tim suksesnya, berikut redaksi ini mengulasnya.

Bahan kampanye (APK: Alat Peraga Kampanye) yang boleh diberikan Paslon Kada ke masyarakat dimasa waktu kampanye menurut PKPU No 4 Tahun 2017 adalah berupa : pakaian/baju, penutup kepala seperti; topi/peci/jilbab, alat minum/gelas, kalender, kartu nama, pin, alat tulis/pena, payung dan stiker. Kemudian PKPU No 10 Tahun 2020 menambahkan dan membolehkan pemberian alat perlindungan diri/APD berupa; masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan handsanitizer karena pilkada saat ini dilaksanakan dimasa Pandemi Covid-19.

BERITA LAINNYA

DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima Laporan Hasil Pilkada 2024

Dari Janji ke Realita: Mengatasi Kesenjangan Pangan di Indonesia

Kewirausahaan: Membangun Ekonomi Kerakyatan

Dalam aturan PKPU tersebut, Paslon dapat membagikan lebih dari satu jenis bahan kampanye, namun setiap jenis bahan kampanye tersebut nilai per itemnya tidak boleh melebihi Rp 60 ribu.

Jika ada paslon terindikasi membagikan APK selain dari hal tersebut diatas apalagi di masa tenang berarti telah terjadi dua pelanggaran peraturan KPU, pertama tidak sesuai dengan item yang dibolehkan dan kedua dibagikan dimasa tenang.

ADVERTISEMENT

Pemberian sembako merupakan hal yang dilarang, apalagi Politik Uang. Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara selama 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. Selanjutnya dalam pasal 187A ayat 2 UU tersebut ditegaskan baik pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

Oleh karena itu ada (3) langkah-langkah yang dilakukan jika menemukan indikasi pelanggaran tersebut ;

ADVERTISEMENT

1. Mencari bukti pelanggaran tersebut melalui rekaman Video/Foto dan saksi yang mengakui sebagai penerima serta saksi yang melihat kejadian

ADVERTISEMENT

2. Laporkan hal tersebut kepada Bawaslu

3. Lakukan Kampanye Anti Politik Uang kepada masyarakat.

Terakhir mari patuhi aturan KPU dan jangan halalkan segala cara. (bbz)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Residivis Spesial Ranmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalideres

Next Post

Masa Kampanye Usai, Wako Riza Harapkan Tetap Jaga Anti Politik Uang di Payakumbuh

Next Post
Masa Kampanye Usai, Wako Riza Harapkan Tetap Jaga Anti Politik Uang di Payakumbuh

Masa Kampanye Usai, Wako Riza Harapkan Tetap Jaga Anti Politik Uang di Payakumbuh

Wawako Erwin Yunaz Tutup Belajar Bareng Safasindo dan SMAN 1 Payakumbuh

Wawako Erwin Yunaz Tutup Belajar Bareng Safasindo dan SMAN 1 Payakumbuh

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI