Agam – Selama operasi yustisi penegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat, nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kabupaten Agam, sebanyak 981 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh koordinator operasi yustisi Kabupaten Agam, Arnis, pada Senin (23/11).
Arnis mengatakan, tim yang tergabung dalam operasi yustisi terdiri dari satuan TNI, Polri, BPBD Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Satpol PP Agam dan pihak lainnya.
“Berdasarkan data yang masuk ke dalam aplikasi Sipelada, total jumlah pelanggar prokes bagi perorangan sebanyak 981 orang, dan 5 pelanggar bagi pelaku usaha di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Bagi yang kedapatan melanggar prokes, petugas akan langsung menindak dan memberikan sanksi, diantaranya yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100 ribu.
Dirincikan, dari 981 pelanggar perorangan tersebut, sebanyak 898 orang menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, 2 orang teguran lisan, dan 1 orang teguran tertulis.
“Sedangkan 5 pelaku usaha yang melanggar tersebut, mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,” jelasnya.
Arnis menerangkan, dalam perencanaannya, operasi yustisi bakal diselenggarakan sebanyak 19 kali. Namun saat ini yang terlaksana baru sebanyak 16 kali, dimulai sejak 20 Oktober 2020 lalu.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya memfokuskan di tempat-tempat keramaian dan pasar-pasar tradisional serta di jalan umum.
“Selama operasi berlangsung, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan aman,” ujarnya.
Selain, penegakkan Perda AKB, pihaknya juga selalu mengimbau dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
“Semoga kedepannya masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan mentaati protokol kesehatan, terutama menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran dan penularan Covid-19,” harapnya.
Aji
Discussion about this post