SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sawahlunto melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 19 hingga 28 September 2020. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui namanya terdaftar atau belum.
Ketua KPU Sawahlunto Fadhlan Armey menyatakan setelah dilakukan penetapan DPS, penting diketahui oleh masyarakat yang akan memilih pada pilkada Gubernur dikota ini. Pada uji publik DPS diharapkan masyarakat mengecek untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya.
“Agar masyarakat bisa meneliti serta mengetahui apakah selaku sudah terdaftar agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti” kata Fadhlan pada Sosialisasi dan uji Publik DPS di aula Dinas pendidikan Sabtu (19/9/2020)
Dia berharap kepada para Camat, ketua Organisasi masyarakat dan jurnalis yang sengaja diundang pada sosialisasi ini ikut menyampaikan kepada masyarakat penguna hak pilih untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan agar DPS bisa dilengkapi.
Komisioner KPU Rika Arnelia menerangkan bahwa uji publik DPS menurut, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan memilih. Sehingga bisa meminimalisasi kejadian seperti pemilihan sebelumnya yang mengakibatkan ramainya masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, ujar Rika, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan proaktif melihat DPS. Adapun yang tercatat sebagai DPS 45.387 pemilih.
“ hari ini secara serentak Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan mengumumkan dan dipampangkan DPS ditiap tempat srategis dan fasilitas umum Pilgub” sebutnya.(inv.02)
Discussion about this post