Solok Selatan Reportaseinvestigasi.com— Lima orang anggota DPRD provinsi Sumatera barat komisi IV melakukan Reset ke tiga kecamatan” yaitu pekan Rabaa Tengah kecamatan KPGD, kecamatan Sungai pagu dan kecamatan Pauh Duo.
Lima orang anggota DPRD provinsi di antaranya: 1. Muhammad Ikbal ketua komisi IV 2. Mario Syahjohan.3.Desrio Putra.4. Rico Alviano.5.
TaufikSyahrial. Yang didampingi PSDA Sumbar, LH Sumbar dan BPBD Sumbar, ditambah BPBD Kabupaten Solok Selatan.
Reses yang dilakukan 3 hari meninjau jembatan putus akibat banjir bandang yang terjadi di kabupaten Solok Selatan tepatnya kecamatan KPGD.
“Setelah meninjau jembatan putus, Rombongan menuju Kampung terandam untuk meninjau muara sungai yang selalu menjadi pemicu banjir selama ini. Dalam penjelasan anggota DPRD provinsi Mario Syahjohan banjir yang terjadi di daerah kecamatan sungai pagu sudah berlangsung lama. Maka dari itu pihaknya dari komisi IV telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,1triliyun. Selesai meninjau sungai.rombongan menuju PT.SUPREME ENERGY di kecamatan Pauh Duo.
Dalam pertemuan dengan pihak PT SUPREME ENERGY. Banyak yang dipertanyakan oleh anggota DPRD provinsi,di antaranya : legalitas perusahaan menggunakan material galian c. Izin pemanfaatan hutan, karena lokasi PT SUPREME Energy sangat dekat dengan TNKS. dan juga menanyakan pemanfaatan tenaga lokal. Begitu juga dengan keselamatan kerja yang pernah terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan kematian. Dan ada pengaduan dari pekerja PT. REKIN yang sudah 4th bekerja tidak diberikan kompensasi.
“Mario Syahjohan juga memberikan apresiasi terhadap PT supreme energy yang telah menyalurkan bantuan dari dana CSR, diantara nya membagun fasilitas olahraga (sport center) bertaraf internasional.
“Sebagai komisi IV anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan sering mendapat pengaduan dari masyarakat. Dalam kesempatan itu Mario Syahjohan menyampaikan kepada pihak Supreme Energy melalui Dt. Penyalai Humas perusahaan.
Tentang kompensasi karyawan yang belum dibayar PT Rekin segera diselesaikan.
Mengenai izin limbah B3 apa sudah selesai dan perusahaan transpuyer nya juga penumpukan limbahnya kemana? Mengenai limbah perhatian yang sangat serius dipertanyakan komisi IV anggota DPRD provinsi. Mario Syahjohan juga menyampaikan sangsi pelanggaran limbah B3 adalah pidana 1sampai 3 tahun. Dan sangsi dendanya bisa 1 sampai 3 miliyar. Jelasnya. (deno)
Discussion about this post