Padang Pariaman — Kepala BPBD “kebakaran ekor”. Pasalnya, setelah tadinya ia mengatakan sudah membayarkan honor petugas Covid-19, Senin (22/6/2020) kepada wartawan, melalui pesan di WhatsApp-nya. Namun prakteknya tidak seperti yang diduga.
Kenyataannya, Zahirman Kepala Dinas Kominfo mengakui bahwa dirinya sama sekali belum menerima honor hingga saat ini. Sesuai dengan SK Bupati Padang Pariaman, Nomor : 179/KEP/BPP/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Padang Pariaman.
Menengarai hal itu. Pada Senin malamnya (22/6/2020), pasca diterbitkannya pemberitaan dengan judul, “Parah! Pemkab Padang Pariaman Belum Terima Honor”, sekelebat Budi Mulya jadi “kebakaran ekor”.
Dia meluruskan, menurutnya honor yang belum diterima Zahirman itu adalah honor gugus tugas, bukan honor posko Covid 19. “Kita di BPBD hanya berkewenangan membayar honor operasi lapangan, kalo honor gugus tugas, kita semua belum diterima seluruhnya, tapi bukan kewenangan dari BPBD untuk bayarkannya,” katanya.
Karena menurut Budi lagi, dalam SK bupati tentang gugus tugas, segala unsur terkait memang belum terima honor, “Dan dana yang kami terima dari BPKD hanya untuk pembayaran honor operasi lapangan, bukan untuk honor gugus tugas.”
Dalam SK bupati itu, kata Budi melanjutkan, BPBD hanya melaksanakan operasi lapangan bersama TNI, Polri dan instansi terkait. Sementara untuk pembayaran honor gugus tugas, belum ada pembicaraan dengan pimpinan detail rencana mekanisme pembayaran honor gugus tugas.
“Jadi honor yang diajukan dan disetujui pimpinan itu, untuk honor operasi lapangan bersama TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Dinkes, PMI dan Tagana Dinsos. Memang seluruh anggota gugus tugas yang terlibat dalam SK bupati itu menanyakan masalah honor tersebut, tapi belum ada pembicaraan detail mekanisme pembayaran bersama pimpinan. Mudah-mudahan ada jalan kaluarnya dalam waktu dekat,” harapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Armen Rangkuti yang juga dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, merasa kelimpungan. Dia mengaku tidak mengetahui honor yang dimaksud apakah ada dalam RAB.
“Saya cek dulu apa sudah naik SPJ pencairannya. Apakah sudah ada di RAB atau belum nanti saya lihat dulu,” tukuknya.
Di kesempatan berbeda, Armen mengklarifikasi, bahwa ada uang harian yang dibayar berdasarkan surat tugas. “Memang ada uang harian yang dibayar berdasarkan surat tugas, namun untuk teknis dan administrasi. pendukung dan lebih jelasnya dengan BPBD saja diminta,” tutur Armen Rangkuti.
Di sisi lain, Anggota DPRD Padang Pariaman, Ramli, S.Sos dari Fraksi Gerindra ketika diminta komentarnya. Mengatakan tidak ada alasan untuk menutupi informasi kepada media, kini kan sudah era keterbukaan dan tidak ada yang perlu dirahasiakan, dalam pemakaian uang negara.
“Saya sarankan kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, untuk memanggil Sekda supaya diperintahkan untuk melakukan jumpa pers, agar semua publik mengetahui kemana uang negara dalam masa Covid 19 itu dibelanjakan,” tegas Ramli.
Menurut Ramli, kami di Dewan sadang membahas LKPJ Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Kami sudah pertanyakan hal itu. Informasi kepala BPPD udah di bayarkan. Kami DPRD minrak Kadis BPBD dan Sekda komprensi pers terhadap persoalan ini.
Ditambahkan Ramli, sebelum penegak hukum bertindak akan lebih baik dibuka secara detail kepada masyarakat. Termasuk honor Gugus Tugas yang belum dibayarkan.Kalau memang tidak dibayarkan, kenapa alasannya. Soalnya, dalam SK Bupati Padang Pariaman Nomor : 179/KEP/BPP/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019.
“Dalam diktum lima dinayatakan biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020. Artinya, anggarannya sudah ada. Kalau sudah dianggarkan kenapa tidak dibayarkan aneh kan,” tambah putra VII Koto ini.
Ketua Pekat IB Padang Pariaman Irmansyah ketika dikonfirmasi ulang, mengatakan akan melaporkan persoalan ini secara tertulis kepada Kejaksaaan Negeri Pariaman. “Inshaa Allah, kita akan buat laporan supaya Kejaksaan Pariaman dapat meninda lanjuti persoalan ini,” ucap Irmansyah. (IDM)
Discussion about this post