Ambisi Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Ali Mukhni untuk menuntaskan proyek Tarok City, terkendala. Soalnya, DPRD setempat menolak anggaran untuk Tarok City. Tak berhenti di situ saja, Pekat IB juga melaporkan proyek Tarok City dibaluti berbagai persoalan ke Kapolda Sumbar.
PD. PARIAMAN — Tarok City yang digadang gadangkan untuk dijadikan kawasan terpadu, bakal terkendala. Ambisi Ali Mukhni kandas di tangan DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya, DPRD tidak menyetujui anggaran yang telah diajukan oleh Ali Mukhni. Agaknya mega proyek pembangunan Tarok City bakal jadi ‘kuburan’ mimpi Ali Mukhni.
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah MT, dikonfirmasikan via selulernya mengatakan, memang DPRD menolak anggaran untuk Tarok City. Alasannya, masih banyak keperluan lain lagi yang harus dibiayai dengan APBD.
Apalagi, dampak virus corona ini masih banyak dana DAU dan DAK yang ditarik oleh pusat. “Kita bukan tidak mau menganggarkan, tapi kawasan Tarok City masih terkendala regulasi dan RTRW, sehingga tidak bisa menganggarkan disebabkan regulasi,” katanya, sembari menyebutkan, tahun berikutnya, kalau semua persyaratan sesuai dengan UU, RTRW, kita akan anggarkan kembali.
Tidak saja terkendala anggaran yang tak disetujui dewan, proyek Tarok City juga masuk ke ranah hukum. Pasalnya, mega proyek tersebut dikadukan Dewan Pimpinan Daerah Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Padang Pariaman ke Kapolda Sumbar.
Surat bernomor : 016/PEKAT-IB/DPD.PD.PRM/VV/2020, beserta 1 Set laporan atas indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Penyelewengan dana APBD oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni ditujukan kepada Kapolda Sumbar, “Berdasarkan, Undang undang No 172013 tentang Omas. Undang undang No 16/2017 tentang perubahan atas UU Omas. Pendapat Hukum Legal Opinion No B 1324 N 3-130s/052017. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1987,” tulis dasar laporan itu.
Surat tersebut, berisikan sebagai berikut :
Kami Ormas PEKAT-IB DPD Padang Pariaman meminta Kepala Kapolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Patang Pariaman Ali Mukhni. Alasannya, ada indikasi penyalahgunaan jabalan dan penyelewengan dana APBD Padang Pariaman.
Adapun hal hal yang menjadi dasar dan indikasi dari kami adalah, Bupati All Mukhni diindikasi tidak mengikuti Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah eks Lahan HGU PT. Purna Karya dalam penyediaan lahan untuk lokasi Kawasan Tarok City. Bupati Ali Mukhni diindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak menghiraukan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kantor Kejaksaan Negri Pariaman, nomor B.1324/N.3-13GS/05/2017 tgl 13 Mel 2017. Point hurut H.
Ketua OKK Pekat IB Budi menuturkan, Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT, Purna Karya terlebih dahulu, barulah dapat dibentuk peruntukannya untuk instansi-instansi pemerintah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah instasi terkait.
“Bupati Ali Mukhni diindikasi merugikan negara dengan mengalokasikan dana APBD pembangunan Tarok City. Mengingat DPRD Kabupaten Padang Pariaman belum mengesahkan Perda tentang Perubahan RTRW untuk Kawasan Tarok City eks Lahan HGU PT. Purna Karya,” terangnya.
Untuk terciptanya Padang Pariaman bersih, bebas korupsi serta penyalahgunaan jabatan, lanjut Budi, maka kami Ormas PEKAT-IB Padang Pariaman akan memantau setiap tahapan laporan ini. (EY/idm)
Discussion about this post