Pessel, R. Investigasi – Masyarakat Nagari Nyiur Melambai Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menyegel kantor wali nagari setempat dan mendesak untuk mundur dari jabatannya.
Salah seorang tokoh pemuda, Roni (34) mengatakan, penyegelan kantor wali nagari itu akibat adanya dugaan perselingkuhan wali nagari dengan seorang janda. Apalagi, janda tersebut belum memiliki cerai resmi dengan suaminya.
“Bahkan, warga sudah memergokinnya pada Sabtu, 18 April 2020. Dia dan janda itu tengah berduaan di dalam rumah dan itu pada malam hari,” ungkapnya Pada wartawan di Painan, Kamis 23 April 2020.
Ia menjelaskan, dugaan perselingkuhan itu terungkap ketika Danil, 30 tahun suami sah dari janda selingkuhan wali nagari pulang ke rumahnya pada Sabtu 23 April 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
Lanjutnya, sesampainya di rumah, Danil kaget ketika melihat isterinya, inisial W, 29 tahun sedang berasik masyuk di dapur dengan sang Wali Nagari Nyiur Melambai, Sopian. Melihat kejadian itu, danil emosi.
Bahkan, sempat terjadi baku hantam. Danil sempat memukulkan pacul pada wali nagari, sehingga mengenai kepalanya. Beruntung, salah seorang warga lainnya, Dayat, 40 tahun datang melerai, setah mendengar adanya keributan.
Akibat kejadian itu, W dan Sopian melarikan diri ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat untuk mendapatkan pertolongan, karena tangan keduannya luka akibat bacokkan.
“Warga geram, karena perbuatan mereka dinilai telah mencemarkan nama baik nagari dan kampung. Jadi, wajar kami minta wali nagari itu mundur,” terangya.
Secara terpisah, Camat Ranah Pesisir, Zul Asril, mengakui adanya dugaan peristiwa perselingkuhan antara wali nagari dengan seorang perempuan dengan inisial W, warga Nyiur melambai.
Menurutnya, saat ini persoalan itu telah diserahkan pada pihak kepolisian. Hal itu karena adanya peristiwa kekerasan, yakni pembacokkan dari Danil terhadap Wali Nagari Sopian. Bahkan, telah sampai ke Polres Pessel.
Sedangkan terkait dengan permintaan warga yang meminta wali nagari untuk mundur, dia pun mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara terhadap wali nagari.
“Ya, benar adanya dugaan prilaku asusila. Sekarang dia (wali nagari-red) kini ada di rumahnya,” ungkapnya.
Terkait dengan pemberhentian secara permanen seperti yang dimintai masysrakat, ulasnya, itu bukan menjadi kewenangan camat. Akan tetapi merupakan kewenangan kabupaten, dalam hal ini bupati.
Saat ini, pihak kecamatan bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Pesisir tetap berjaga-jaga di lokasi kantor wali nagari, dengan tujuan agar tidak adanya tindakkan yang merusak aset negara.
Selain itu, ulasnya, ia kini juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wali Nagari Nyiur Melambai dari salah seorang staf dari kantor kecamatan, sesuai dengan permintaan warga.
“Mudah-mudahan pelayanan di kantor nagari tidak terganggu. Proses selanjutnya bakal kami serahkan pada pemerintah kabupaten di Painan,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post