PADANG, R. INVESTIGASI – Ketua LSM Gempur Ali Nurdin, Selasa (24/3) resmi melaporkan sejumlah kasus ke Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar). Di antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Gempur ialah: Dugaan penyimpangan dana hibah PAUD Dinas Pendidikan Padang Pariaman TA 2018 – 2019 dengan terlapor Kepala Dinas Pendidikan Rahmang, mantan Kabid PAUD Suhatman dan Kasi PAUD Ade.
Berita terkait : Menyorot Indikasi Penggelapan Anggaran Dana Hibah pada PAUD Padang Pariaman
Berita terkait : Lebih Rp5 Miliar Dana Hibah PAUD Diselewengkan di Padang Pariaman
Selain itu LSM Gempur juga melaporkan dua kasus lainnya yakni: Dugaan pungli SMAN 1 Kp. Dalam dengan terlapor Kepala Sekolah Akmal, S.Pd, Ketua Komite Ibnu Hasyim dan Sekretaris Komite Can; pembuangan limbah B3 (bahan beracun berbahaya) RSUD Paritmalintang dengan terlapor Direktur RSUD Lismawati dan Kepala Dinas Kesehatan Yutriardi Rivai.
Tak hanya itu, Ali Nurdin juga melaporkan maladministrasi penyidik Reskrim, dengan dugaan persekongkolan dengan pelaku yang disinyalir terjadi di Polresta Pariaman atas penanganan perkara pengrusakan rumah dan pengancaman secara bersama-sama yang dialami Ali Nurdin ke Propam Polda Sumbar.
Pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah PAUD Padang Pariaman, LSM Gempur menukilkan dalam laporannya. Dinas Pendidikan Padang Pariaman secara massif terindikasi kuat melakukan pemotongan alokasi dana hibah PAUD dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu ke setiap murid di tahun anggaran 2018 -2019. Ali Nurdin dalam suratnya menyebutkan penyaluran dana hibah PAUD tersebut tidak disalurkan secara utuh sesuai juknis.
Sedangkan untuk laporan pungli yang terjadi di SMAN 1 Kp. Dalam, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Kp. Dalam bersama Komite Sekolah membebankan pungutan kepada seluruh siswa kelas XII sebesar Rp 250 ribu dengan dalih peningkatan mutu. Selain itu pihak sekolah juga membebankan uang komite bulanan dengan jumlah besaran yang bervariasi, dari Rp 55 ribu sampai Rp 60 ribu/bulan per siswa.
Berita terkait : Ada Pungli Berkedok Peningkatan Mutu di SMAN 1 V Koto Kp. Dalam
Berita terkait : Luar Biasa, Pungli SMAN 1 Kp. Dalam Dibeking Preman
Sementara untuk kasus dugaan maladministrasi yang terjadi di salah satu unit Reskrim Polresta Pariaman, atas indikasi persekongkolan dengan pelaku terhadap penanganan perkara tindak pidana pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka Rinaldi alias Nal Baron dan Darlin Fernandes kepada dirinya, Ali Nurdin memaparkan sejumlah keganjilan yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan bergulir.
Berita terkait : Ketua LSM Gempur Polisikan Oknum Preman Pembeking Pungli SMAN 1 Kp. Dalam
“Saya melihat ada sejumlah keganjilan penyidik, dalam menangani perkara kasus pengancaman dan pengrusakan rumah yang dilakukan tersangka Nal Baron dan Darlin terhadap saya sebagai korban. Kita tidak ingin penyidik melakukan persekongkolan dengan pelaku di sini. Karena dalam prosesnya banyak kerancuan. Dari penetapan pasal yang diringankan, sejumlah barang bukti yang tidak disita, dan juga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Kasus ini merupakan rangkaian dari kasus pungli yang terjadi di SMAN 1 Kp. Dalam,” sebut Ali Nurdin pada media baru-baru ini.
Discussion about this post