Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang dirumuskan dan disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai pemersatu berbagai macam latar belakang suku, agama dan budaya yang ada di Indonesia.
Pancasila adalah kecerdasan dan kecermatan dari para pendiri bangsa agar Indonesia dapat bersatu, tidak pecah ketika baru diproklamasikan. Ada 3 tokoh yang berperan penting dalam perumus Pancasila yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 para tokoh itu menyampaikan pemikirannya. Mr Mohamad Yamin dalam pidatonya menyampaikan lima usulan dasar negara, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Dalam bentuk tertulis Mr. M. Yamin menyampaikan, lima dasar negara itu, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia; 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian dalam sidang tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara, yaitu: 1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Keseimbangan lahir dan batin; 4. Musyawarah; 5. Keadilan rakyat.
Sedangkan Soekarno pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan yaitu: 1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme; 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Usulan tadi dirembukkan oleh panitia 9 (PPKI) yang dibentuk oleh BPUPKI. Hasil rumusan yang dipakai dan ditetapkan yaitu seperti Pancasila sekarang ini adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terlihat dari rumusan yang disepakati ini gagasan dari Mr. Mohammad Yamin yang kemudian banyak dipakai dengan perubahan pada urutannya.
9 orang tokoh perumus Pancasila itu antara lain : Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, KH. A. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir, A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Achmad Soebardjo, Agus Salim dan Mohammad Yamin.
Pancasila adalah nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai agama, nilai moral dan budaya yang ada. Diawali dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, beriman pad Tuhan yang Maha Esa, bagi umat Islam beriman kepada Allah SWT, bertauhid kepada-Nya. Bangsa Indonesia bukan bangsa yang atheis dan tidak beragama.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Bukan semata mata karena usaha manusia saja tapi karena pertolongan Allah SWT. Kalau ada manusia Indonesia tidak ber iman pada Tuhan berarti dia telah melanggar ideologi negara Indonesia dan tidak mendapatkan tempat di Indonesia ini.
Kemudian dilanjutkan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya ideologi negara kita menghargai nilai-nilai luhur kemanusiaan. Menghargai hak asasi manusia. Hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan lain-lain. Bahkan PBB telah merumuskan ada 30 Hak asasi Manusia :
1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama.
2. Hak tanpa ada diskriminasi.
3.Hak untuk Hidup.
4. Hak tanpa perbudakan.
5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.
7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
8. Kebebasan dilindungi hukum.
9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. dan lain-lainnya.
Kemudian kita menempatkan hak kemanusiaan itu dalam bingkai keadilan dan keadaban. Atau nilai-nilai moralitas, kalau dalam islam disebut akhlak, yang jauh dari perilaku amoralitas atau prilaku biadab yang tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Makanya bangsa Indonesia tidak menerima prilaku penjajahan, perbudakan dan penindasan yang dilakukan oleh Yahudi Israel terhadap bangsa Palestina. Dalam pembukaan UUD 45 dikatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.
Ketiga, sila persatuan Indonesia. Artinya bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, berusaha menghindari darin prilaku penyebab perpecahan, permusuhan dan disintegrasi bangsa.
Keempat, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya bangsa Indonesia menghargai nilai-nilai kerakyatan, tujuan utama bangsa ini adalah untuk menjaga rakyatnya, mengutamakan kepentingan rakyatnya atau kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan. Dalam menjalankan amanah rakyat tersebut seorang pemimpin harus mendahulukan hikmah/ilmu dan kebijaksanaan, dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat bukan bersikap otoriter dan mengedepankan ego sendiri.
Kelima, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama secara sosialnya, tidak dibeda bedakan walaupun berasal dari daerah, agama dan suku bangsa. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum ataupun perlakuan pemerintah pada mereka. Tidak direndahkan karena status sosial yang rendah, kemiskinan, atau tidak adanya kasta-kasta sosial. Semua rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional dari negara dan pemerintah.
Itulah sekilas hikmah yang dapat kita ambil dari nilai-nilai Pancasila yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita di atas. Tapi jika kita lihat hari ada prilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila itu sendiri yang bisa membahayakan bangsa Indonesia antara lain :
1. Mengaburkan nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prilaku anti Tuhan. Seakan agama dianggap sebagai musuh dan penghalang kehidupan bernegara. Padahal agama menjadi fondasi nilai moral dan spiritual pemimpin dalam menjalankan tugasnya.
2. Tindakan yg mengabaikan hak-hak asasi manusia, bersikap tidak adil di mata hukum dan tidak memegang adab dalam berprilaku.
3. Tindakan tindakan yang dapat merusak semangat kebersamaan dan persatuan. Perbedaan pandangan, pemikiran dan politik harusnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan, kontestasi demokrasi adalah suatu hal yang biasa, setelah selesai kontestasi tersebut harus bekerjasama untuk kepentingan yg lebih besar sesuai fungsinya masing-masing. Dalam demokrasi oposisi adalah sebuah keniscayaan utk keseimbangan politik, check and balance agar pemerintah atau pemenang kontestasi demokrasi tidak menjadi kekuatan absolut tanpa adanya koreksi. Dalam pepatah Minangkabau dikatakan “basilang kayu di dalam tungku di situ api mangko ka hiduik”. Artinya dengan bersilang pendapat disitulah akan hidup berbagai macam ide dan gagasan yg membangun. Sebuah kebijakan pemerintah perlu dikaji dan dilihat dari berbagai macam sisi karena akan berefek pada masyarakat banyak. Jadi harus diuji dulu dalam tataran gagasan sebelum dalam tataran penerapan.
4. Prilaku otoritarianisme dalam memimpin yang tidak mengedepankan hikmah/ilmu kebijaksanaan dan musyawarah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia. Pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya ini dapat merusak nilai nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prilaku korupsi yang semakin menggila dan merajalela adalah musuh utama Pancasila yang dapat menghancurkan rakyat dan bangsa. Rakyat menjadi semakin susah dan miskin karena prilaku elite dan sebagainya, pemimpinnya yang mengutamakan kekayaan pribadinya daripada kesejahteraan rakyatnya. Kasus-kasus mega korupsi yang melanda bangsa Indonesia sungguh miris dan ironis di tengah masih banyaknya rakyat Indonesia yang susah, menderita, bodoh dan tidak sekolah karena hak mereka dicuri oleh segelintir orang. Korupsi adalah musuh utama Pancasila.
5. Prilaku ketidakadilan secara sosial dan hukum terhadap rakyat Indonesia. Jika seseorang adalah anak/keluarga dari pada elit dan pejabat maka akan mendapatkan perlakuan yang istimewa. Kemudahan dalam layanan publik, maupun ketidakadilan di mata hukum. Sementara rakyat biasa atau rakyat seringkali terabaikan. Berbeda perlakuan ketika mendapatkan layanan kesehatan, kasus anak yang mati karena tidak mendapatkan layanan kesehatan dengan baik karena berasal dari keluarga miskin masih seringkali kita dengar. Prilaku nepotisme di mata hukum juga masih sering kita dengar. Maka ini adalah musuh yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Oleh karena itu untuk menghadapi beberapa tantangan dan ancaman terhdap nilai-nilai dan ideologi Pancasila tadi, maka kita harus menjadikan Pancasila sebagai pegangan dan barometer dalam tindakan. Memang setiap orang bisa punya penafsiran yang berbeda terhdap Pancasila tapi nilai-nilai dasar yang jelas dan ada harus kita jadikan sebagai standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prilaku korupsi, kolusi dsn nepotisme adalah prilaku utama yg hari ini merusak Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Maka inilah prioritas utama yang harus kita atasi. Pancasila jangan hanya jadi slogan saja. Saya Indonesia, saya Pancasila tapi perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Wallahu alam bishshawab.
Discussion about this post