Lubuk Alung — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi melarang keras aktivitas tambang Galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Larangan tersebut ditandai dengan pemancangan papan/plank pelarangan pada Jumat (22/12) oleh tim yang telah dibentuk Gubernur Sumatera Barat. Adapun pemancangan dilakukan di tiga titik, yaitu dua titik di Palayangan Nagari Balah Hilir Lubuk Alung dan satu titik di Korong Gantiang Nagari Lubuk Alung.
Hadir bersama tim Kasi Intel Korem 032/WBR Muctar, KDO Binda A.Dony, Kadis Op Lanud St Sjahrir Bambang Brades, Dantin Intel Lantamal II Padang Bobby Y, perwakilan Polda Hendra Yose, dan Kasi Op BWS V Sumatera Barat Liza.
Dari jajaran Pemprov hadir Kasatpol PP Irwan Dt Nando, Plh Kepala Dinas LH Febri Yenti, Kabid Tambang ESDM Edral Pratama, dan Analis Kebijakan Badan kesbangpol Weni Evalina, SE.
Ikut hadir mendampingi Dandim 0308 Pariaman Letkol. TNI Dwi Widodo, Camat Lubuk Alung Dion Franata, Kapolsek Lubuk Alung Arvi dan Danramil 05 Lubuk Alung Delri Putra bersama jajaran.
Mewakili Kesbangpol Padang Pariaman Arif Junaidi, serta Pj Wali Nagari Lubuk Alung Medi Hendra dan Pj Wali Nagari Bala Hilir Lubuk Alung Budi Saputro, dan Pj Wali Nagari Sungai Abang Datuak Sabardi.
Dalam kesempatan itu, Kabid Tambang Dinas ESDM Sumatera Barat Edral Pratama mengungkap bahwa turunnya tim hari ini merupakan tindaklanjut pengaduan masyarakat, yang juga telah diawali sebelumnya dengan kunjungan ke lokasi tambang ilegal tersebut.
“Ini merupakan keputusan bersama OPD dan lembaga terkait tingkat Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
Sementara Kasi Intel Danrem 032/Wirabraja, Muctar menyatakan bahwa harus ada ketegasan, sehingga kegiatan pemancangan hari ini bukan hanya simbolis. Dia meminta, Danramil bersama Polsek setempat untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan intensif.
“Tambang ilegal ini adalah keresahan masyarakat maka perlu ada tindak lanjut dengan menegaskan bahwa aktivitas Galian C ilegal itu di larang dan bisa dipidanakan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kasi Op BWS V Sumatera Barat, Liza menyampaikan, pemancangan papan pelarangan ini merupakan upaya pencegahan kerusakan lebih lanjut. Namun, dia sangat berharap dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat sekitarnya.
“Pemancangan ini langkah awal pelarangan dan menjadi upaya pencegahan kerusakan lebih lanjut. Namun, ini perlu disosialisasikan bahwa yang melanggar atau tetap beraktivitas ilegal setelah pemancangan ini, bisa dipidanakan,” sebutnya.
Kronologis
Diceritakan oleh Camat Lubuk Alung bahwa aktivitas Galian C yang ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut katanya, berdasarkan pengaduan dari masyarakat setempat.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Camat beserta pemerintah nagari setempat bersurat ke Gubernur Sumatera Barat melalui OPD dan instansi terkait lainnya, tertanggal 13 November 2023.
Namun, dikarenakan slow respon, lebih dari satu minggu belum ada kejelasan tindaklanjut, Camat Lubuk Alung bersama wali nagari bersangkutan berinisiatif menemui langsung Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Dan Subuh tanggal 4 Desember 2023 Camat bersama wali nagari dan jajaran menghadap Gubernur Buya Mahyeldi di Istana Gubernur di Padang.
Pada saat itu kata Camat Dion, Gubernur langsung menghubungi OPD terkait dan meminta untuk ditindaklanjuti. Sehingga pada malamnya (4/12) tersebut, FGD pembahasan pengaduan yang diajukan tersebut langsung digelar.
Hasilnya tim turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada tanggal 5 Desember 2023, dan ditindaklanjuti dengan pemancangan papan larangan aktivitas tambang ilegal pada tanggal Jumat (22/12) kemarin. (**)
Discussion about this post