JAKARTA,RI – Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa polisi harus melindungi keselamatan wartawan saat meliput di lokasi demo. Menurutnya, harus ada SOP yang menjelaskan ketentuan teknis mengenai perlindungan tersebut.
“Kan polisi juga sebenarnya di pertanggungjawabkan disitu. Kenapa tidak melindungi wartawan yang sedang bertugas disitu,” kata Ahmad saat ditemui usai menghadiri seminar bertema Kekerasan Terhadap Jurnalis di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, Sabtu (2/11).
Perlindungan terhadap jurnalis, sebutnya sebetulnya telah dicantumkan dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Ahmad melihat kesepakatan tersebut masih belum menjamin keselamatan wartawan dalam meliput demo dan kerusuhan. Terlebih, kata dia, banyak polisi yang bahkan tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut.
“Kita minta supaya ada SOP dari polisi lebih khusus. Selama ini kan hanya SOP untuk tidak melakukan kekerasan yang berlebih terhadap semua elemen. Mungkin kita bisa desakan itu supaya mereka punya satu SOP yang khusus bagaimana mereka berhadapan dengan wartawan,” pungkasnya (Inv.02/rel)
Discussion about this post