Padang Pariaman — Pemda Kabupaten Padang Pariaman, di bawah kepemimpinan Bupati Ali Mukhni dan Wakil Bupati Suhatri Bur, terlihat berlantas angan (sewenang wenang) terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman.
Buktinya, dana Pokkir yang mereka ajukan untuk kegiatan masyarakat bawah di daerah pemilihan mereka masing-masing dihabisi dengan alasan anggaran defisit.
Dwi Warman Can, SH, MH anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019) membenarkan hal itu. Katanya, bukan pemotongan tetapi menghabisi Pokkir Anggota Dewan dengan alasan defisit.
Menurut Dwi Warman tindakan yang dilakukan Pemda Kabupaten Padang Pariaman (eksekutif) menghabisi Pokkir anggota DPRD dengan alasan defisit sebetulnya mempermalukan anggota DPRD.
Karena menurutnya, akibat dari menghabisi atau menghilangkan Pokkir tersebut anggota DPRD dibully masyarakat.
“Kami dituding tidak becus, takut pada bupati, pangicuah, dan lain sebagainya. Anggota Dewan terpaksa menerima. Pokkir mereka dihabisi untuk menghindarkan konflik dengan TAPD. Karena kalau DPRD bertahan Pokkirnya tidak mau dihabisi APBD tidak akan selesai selesai. Akibatnya yang teraniaya daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Begitulah kondisi yang kami alami sesama anggota Dewan, katanya lagi, “Berbagai macam ucapan yang disampaikan masyarakat, karena apa yang kami janjikan tidak satupun yang bisa direalisasikan,”
Secara terpisah, ungkapan senada juga disampaikan Alfa Edison dari Fraksi Partai Nasdem. Dituturkan Alfa Edison, kegiatan-kegiatan yang diusulkan di Pokkir adalah kegiatan tidak terjangkau atau luput dari perhatian bupati dan jajarannya, yang kesemuanya juga untuk kepentingan masyarakat dan agama.
“Di Pokkir juga ada biaya pembangunan dan rehab mesjid dan musholla, ada pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan dan SDM masyarakat,” tukuk Alfa Edison.
Menurut Alfa Edison kegiatan Pokkir anggota Dewan itu, sudah direncanakan sejak awal dan sudah ditetapkan dalam APBD Padang Pariaman 2019.
Namun tetapi pada pengesahan APBD perubahan dihilangkan. Coba bayangkan pengusulan Pokkir itu, sudah turun ke lapangan pihak PU bersama Konsultan. Ternyata tidak satupun yang bisa dikerjakan.
Ditambahkan oleh Dwi Warman, timbulnya defisit karena RAPBD yang diajukan besar pasak dari pada tiang. Seharusnya RAPBD disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jangan dipaksakan harus bangun ini harus bangun itu, akibatnya karena uang tak ada timbul persoalan di tengah masyarakat, diantaranya TPP pegawai yang belum juga dibayar. Kegiatan di Pokkir sudah disurvei konsultan tapi tak jadi dilaksanakan.
Kepala Bapelitbangda Padang Pariaman Ir. H. Ali Amran, MT pernah ngamuk-ngamuk dalam pembahasan Banggar dengan TAPD dengan alasan TPP mereka tidak dibayarkan. Padahal sebenarnya dananya sudah ada dengan menghilangkan Pokkir dewan. Tapi entah kenapa TPP tak juga dibayarkan.
Pada sisi lain, yang sangat disayangkan kata Alfa Edison, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, ucapan awalnya kepada anggota Dewan selau berobah di tengah perjalanan. Contoh tentang pembangunan rumah dinas di Karan Aur Kota Pariaman, awalnya dia meminta anggaran rehab bukan bangun baru.
Buktinya, semua bangunan lama dibongkar dan diganti dengan bangunan baru. Begitu juga dengan pembangunan mesjid Agung di lingkungan Kantor Bupati Padang Pariaman, awalnya Bupati Ali Mukhni mengatakan hanya mengusulkan anggaran kepada Dewan untuk pembebas lahan dan pembangunan pondasi. Pekerjaan selanjutnya yang akan mengerjakan ada NJO.
“Toh buktinya, mana NJO yang akan membangun itu, ternya dana APBD juga yang tersedot. Bukan kita tidak setuju dengan pembanguan rumah ibadah tersebut. Boleh saja, dibangun tetapi sesuaikan dengan kebutuhan. Kini anggaran mesjid itu mencapai 40 milyar, besarkan,” kata Alfa Edison menimpali.
Ditambahkan Dwi Warman lagi, kegiatan fisik terlalu banyak dan terlalu dipaksakan, diantaranya termasuk Tarok dan Mesjid Agung itu. Bupati Ali Mukhni, merasa sudah di atas angin, sehingga terjadilah pemaksaan kehendak. “Sama dengan istilah nafsu kuat tenaga kurang,” ucap Dwi Warman dengan serius.
Kabag Humas Pemda Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria, SE, ME yang dikonfirmasi pada group WA Mitra Humas Padang Pariaman, Sabtu (2/11/2019) sampai berita ini diturunkan tidak ada menjawab. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman, Zahirman, S.Sos, MM, tidak menjawab sama sekali.
Kepala Bapelitbangda Padang Pariaman Ir. H. Ali Amran, MT, ketika dihubungi mengatakan, pada tahun 2019 ini APBD Padang Pariaman mengalami defisit, karena itu pada APBD Perubahan harus balance untuk itu ada pengurangan kegiatan dan anggaran, dari usulan kegiatan itu yang dikurangi bukan hanya pokkir tapi juga kegiatan yang diusulkan OPD juga terdapat pengurangan.
“Dan ini sudah menjadi ketetapan bersama eksekutif dan legislatif,” ujar Ali Amran.
Praktisi Hukum dan Advokat Kota Pariaman, Zulbahri, SH, dalam komentarnya pada media sosial FB Jum’at (1/11/2019) dengan tegas mengatakan, bahwa Pokkir itu bukan hadiah atau sedekah kepala daerah. Melainkan hak yang diatur dalam UU Otonomi Daerah (Otoda).
“Lha, kalau kalau Pokkir dihapus melanggar UU, jangan dibawa kepada Jaksa, nati dia bilang tidak ada masaalah hukum. Tapi bawa kepa Paripurna Dewan, gear hak angket dan interplasi sampaikan kepada Mahkamah Agung dan teruskan Kemendagri,” ujar Zulbahri. (aa)
Discussion about this post