PADANG PARIAMAN – Kendati dilarang oleh DPRD dan ditolak sewaktu pembahasan anggaran. Bupati Ali Mukhni “ngotot” memaksakan kehendaknya dalam memacu pembangunan proyek Tarok City. Alhasil, defisit anggaran tidak menjadi hirauan Bupati Ali Mukhni. Sehingga, dana belanja rutin untuk tunjangan perbaikan penghasilan pegawai (TPP), yang sudah dianggarkan sebanyak 12 bulan penuh di tahun 2018 dan 2019, dipotong bupati demi kelancaran pembangunan proyek Tarok City.
“Dana TPP sudah dianggarkan di APBD awal sebanyak 12 bulan tahun anggaran 2018 dan 2019. Namun bupati “ngotot” memotong dana itu untuk proyek pembangunan Tarok City. Padahal proyek itu sudah dilarang dengan ditolak dalam pembahasan karena dokumennya tidak ada. Selain itu dananya pun kosong. Ditambah dengan adanya catatan dalam evaluasi APBD oleh gubernur. Akhirnya apa? Dengan demikian target tidak tercapai dan terjadilah defisit,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar Dt. Lung yang dihubungi Rabu (18/9).
Berita terkait : Di Padang Pariaman Rp23 Miliar Dana TPP Terindikasi “Digelapkan” Bupati?
Jelas, modus bupati memasukan kepentingan pembangunan Tarok City dengan cara meninggikan Silfa dan PAD, dinilai cacat hukum. “Jadi (modus) bupati dalam memaksakan kepentingannya, untuk proyek Tarok City supaya ada dalam APBD itu dengan alasan Silfa dan kenaikan PAD. Dengan alasan itu lah bupati mengalihkan dana TPP pegawai dengan memotong sebanyak 5 bulan Rp23 miliar lebih tahun 2018, serta di 2019. Dan pembahasan itu hanya dengan pimpinan dewan saja, ketika itu Faisal Arifin. Totalnya itu sekitar 70 miliar lebih dana TPP tidak dibayarkan bupati. Rp23 miliar lebih tahun 2018, dan Rp47 miliar lebih tahun 2019. Dan itu harus dibayarkan di 2019 ini, di APBD-P 2019 nanti,” ulasnya lagi.
Sementara itu, berbeda dengan keterangan yang disampaikan mantan Kepala BPKD, Hanibal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Ia mengatakan sisa kekurangan dana TPP sebanyak 5 bulan di tahun 2018 belum dianggarkan, “Sisa TPP 5 bulan yang belum dianggarkan tahun 2018. Menjadi hutang jangka pendek tahun 2019. Maka dianggarkan 2019,” sebutnya.
Padahal dana TPP tersebut sudah dibayarkan dan dianggarkan dalam APBD 2018 seperti yang diterangkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Dt. Lung di atas. Dan diperkuat oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra. “Pembayaran dana TPP sebanyak 12 bulan sudah masuk dalam pembahasan awal APBD 2018 dan 2019. Nah, lalu uangnya dialihkan ke yang lain,” papar Heppy Neldy, Selasa (17/9).
Sebelumnya, BPK Perwakilan Sumbar mendapatkan temuan tentang tidak dibayarkannya dana TPP sebanyak Rp23 miliar lebih oleh Bupati Padang Pariaman. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mengakui utang belanja pegawai, serta mengakui adanya beban atas pegawai sebesar Rp23,04 miliar pada neraca per 31 Desember 2018. Pemkab Padang Pariaman memiliki komitmen membayar TPP berdasarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2017. Namun demikian, tambahan penghasilan pegawai Rp23,04 miliar tersebut, disebutkan tidak dianggarkan dalam APBD TA 2018. Ada apa?
Pengakuan utang dan beban oleh Pemkab Padang Pariaman tidak mengacu pada peraturan penganggaran dan pelaksanaan anggaran. “Sampai saat pelaporan, belum terdapat kepastian tindak lanjut penyelesaian kewajiban atas pengakuan utang-utang tersebut,” ungkap BPK yang disadur dari LHP BPK Perwakilan Sumbar.
Discussion about this post