PARIAMAN, REPINVESCOM
Tim jajaran Polres Pariman Kota Pariaman menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berhasil diciduk di kediamannya Rabu malam (28/2/2018), di Lubuk Begalung Kota Padang karna diduga telah menggelapan beras sebanyak 147 karung dengan berat 10 kg perkarung.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawan. Ditemukan barang bukti beras sebanyak 11 karung dengan kemasan 10 kg, hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan melakukan aksinya di tiga tempat berbeda.
Di Desa Cubadak Air, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman mereka menggasak beras sebanyak 27 karung kemasan 10 kg, Desa Ampalu dengan kecamatan yang sama pelaku menggasak 50 karung beras dengan kemasan 10 kg, dan di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman pelaku berhasil melarikan 70 karung beras dengan kemasan yang sama.
“Dalam melancarkan aksinya sepasang suami istri ini berpura-pura membeli beras ke kios beras, setelah sepakat dengan harga, beraspun dimasukan ke mobil saat pembayaran tersangka berdalih uangnya kurang dan akan mengambil ke ATM untuk mengambil uang, untuk meyakinkan tersangka meminta salah satu pegawai ikut bersamanya, saat di tengah jalan tersangka berhenti dan mengatakan pintu belakang mobilnya belum tertutup rapat dan menyuruh pegawai itu turun untuk menutup pintu, saat turun mobilnya langsung tancap,” jelas AKP Ilham.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban di Sungai Limau melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pasangan ini tinggal di rumah kontrakan di Lubuk Bagalung Kota Padang, pada Rabu (28/82018) malam hari, pasangan ini berhasil di ringkus tanpa perlawanan.
Pasangan pasutri ini harus mendekap di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan Pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Discussion about this post