ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Modus Sebagai Pembeli, Pasangan Pasutri Ini Bawa Kabur Total 147 Karung Beras

by Redaksi
3 Maret 2018
in FOKUS INVESTIGASI, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1min read
Modus Sebagai Pembeli, Pasangan Pasutri Ini Bawa Kabur Total 147 Karung Beras

Pasangan pasutri yang beraksi di kios-kios beras berhasil diamankan tiim jajaran Polresta Pariaman (foto: Rizki Pratama)

ADVERTISEMENT

PARIAMAN, REPINVESCOM

Tim jajaran Polres Pariman Kota Pariaman menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berhasil diciduk di kediamannya Rabu malam (28/2/2018), di Lubuk Begalung Kota Padang karna diduga telah menggelapan beras sebanyak 147 karung dengan berat 10 kg perkarung.

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawan. Ditemukan barang bukti beras sebanyak 11 karung dengan kemasan 10 kg, hasil pemeriksaan tersangka mengungkapkan melakukan aksinya di tiga tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

Di Desa Cubadak Air, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman mereka menggasak beras sebanyak 27 karung kemasan 10 kg, Desa Ampalu dengan kecamatan yang sama pelaku menggasak 50 karung beras dengan kemasan 10 kg, dan di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman pelaku berhasil melarikan 70 karung beras dengan kemasan yang sama.

“Dalam melancarkan aksinya sepasang suami istri ini berpura-pura membeli beras ke kios beras, setelah sepakat dengan harga, beraspun dimasukan ke mobil saat pembayaran tersangka berdalih uangnya kurang dan akan mengambil ke ATM untuk mengambil uang, untuk meyakinkan tersangka meminta salah satu pegawai ikut bersamanya, saat di tengah jalan tersangka berhenti dan mengatakan pintu belakang mobilnya belum tertutup rapat dan menyuruh pegawai itu turun untuk menutup pintu, saat turun mobilnya langsung tancap,” jelas AKP Ilham.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban di Sungai Limau melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pasangan ini tinggal di rumah kontrakan di Lubuk Bagalung Kota Padang, pada Rabu (28/82018) malam hari, pasangan ini berhasil di ringkus tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

Pasangan pasutri ini harus mendekap di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan Pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tengah Makan di Rumah Makan, Pelaku Ranmor Diciduk Polresta Pariaman

Next Post

UPT BLK Padang Pariaman Gelar Sejumlah Pelatihan Tenaga Kerja

Next Post
UPT BLK Padang Pariaman Gelar Sejumlah Pelatihan Tenaga Kerja

UPT BLK Padang Pariaman Gelar Sejumlah Pelatihan Tenaga Kerja

Tebar Informasi Sesat di WA Grup Genius Mardison, Oknum ASN Ferry Sanovel Terancam Tak Netral

Tebar Informasi Sesat di WA Grup Genius Mardison, Oknum ASN Ferry Sanovel Terancam Tak Netral

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI