Pariaman — Buntut dari indikasi tidak netralnya belasan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, yang bermula dari percakapan grup WA LSJ Manggagai, yang terang-terangan terlibat aktif dalam menggalang kekuatan (mobilisasi), strategi dan pendanaan sesama ASN untuk pemenangan Cawako Genius Umar, akhirnya bermuara ke dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitas ASN.
Perihal itu resmi diumumkan Bawaslu Pariaman pada Jumat (25/10). Bawaslu mengumumkan status kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN yang melibatkan 15 oknum pejabat eselon II dan III Pemko Pariaman.
Dalam pemberitahuan status laporan atas pelapor Tim Hukum Paslon 03, dengan nomor laporan 002/Reg/LP/PW/Kota/03.04/X/2024 itu, menyebutkan belasan nama oknum pejabat ASN Kota Pariaman yang ditindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran netralitasnya. Di antara nama-nama oknum pejabat itu sebagai berikut:
1. Azman, SE, MM; 2. Devi Hastuti, SE, MM; 3. Febriadi Hariko, S.STP, MH; 4. Budi Hendriadi, ST, MM; 5. Devi Hariandi, S.Kom, MM; 6. Rostri Zaelvi, MM; 7. Rita Oktavianti, ST, MT; 8. Eka Putra Pernanda, S.Kom, M.Kom; 9. Fuadi M, S.STP, M.Si; 10. Riko Jamal, ST, MT.
Kesepuluh oknum pejabat ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan yang nantinya akan diproses oleh kepolisian. Selain itu, kasus kesepuluh oknum pejabat ini juga akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan peraturan perundang-undangan netralitas ASN.
Sementara 5 oknum pejabat dan ASN lainnya seperti : Marini Jamal, S.Pt, MM; Riswady, SE; Wira Budiman, S.IP; Riska Hafizah, S.TP, MP serta Hasna Agus, yang disangkakan melakukan pelanggaran netralitas ASN, juga ditindaklanjuti kasusnya ke BKN.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, yang ditemui di ruangannya, Sabtu (26/10) menerangkan, ke semua pejabat dan ASN Pemko Pariaman yang statusnya telah diumumkan Bawaslu tersebut, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan dan netralitas ASN.
“Semua pejabat dan ASN yang dilaporkan pada Jumat sore (18/10) itu diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran dengan pasal yang disangkakan. Sekarang Bawaslu tengah meneruskan kajian perkara ke kepolisian. Dan nantinya penyidik dari Gakkumdu akan melakukan penyidikan, itu selama 14 hari kerja, sampai berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Sejauh ini Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan pembahasan tahap dua dengan membedah kajian Bawaslu dan penyelidikan oleh penyelidik. “Setelah kajian perkara di Bawaslu itu diteruskan ke kepolisian, maka penyidik melakukan penyidikan. Setelah itu dilakukan pembahasan tahap 3 dengan membedah hasil penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” terang Elmahmudi.
Tindak lanjut dari pembahasan tahap 3 ini, ulas Elmahmudi, akan disikapi dengan penyusunan rencana tuntutan dan surat tuntutan oleh jaksa, dan membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rentang waktu 5 hari kerja. (Idm)
Discussion about this post