Akibat banyaknya laporan pekerjaan proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang ditemui bermasalah di Kabupaten Padang Pariaman, media ini bersama LSM LAKI Pariaman, Azwar Anas meminta Kajari Pariaman Efrianto, SH, MH untuk mengklarifikasi secara langsung. Alhasil, Efrianto merespon tidak akan menutup mata guna memproses hukum pekerjaan kontraktor yang terindikasi merugikan keuangan negara
PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Dewasa ini, membahas tupoksi TP4D kejaksaan yang seyogianya dibidangi oleh tim intel kejaksaan, Okta pada Jumat (22/12/17) lalu, yang ditemui media ini di ruangannya, membenarkan bahwa ada oknum-oknum kontraktor nakal yang sengaja berlindung di bawah payung hukum TP4D, “Itu kami tegur, Dinas PUPR (Padang Pariaman) sudah beberapa kali kami tatar, kami tidak terima. Karena tidak semua pekerjaan di sana di bawah pengawasan TP4D, pekerjaan di bawah pengawasan kami tak banyak hanya 11 paket,” ujar Okta.
Atas dasar itulah, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman (Kajari) Efrianto berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi menjalin hubungan baik dengan insan pers dan LSM. Efrianto sedari awal kedatangannya di bumi Piaman Laweh, sewaktu menjamu media ini Rabu sore (2/1/18), di ruangan Kasi Intel Okta, dengan mantap menyatakan akan menindaklanjuti indikasi kecurangan proyek Peningkatan Jalan Lambeh, yang diduga kuat tak tahu aturan itu.
Efrianto menyambut baik kedatangan media ini setelah sebelumnya dihubungi via seluler. “Sekarang saya ishoma dulu, Pak. Nanti saya kabari,” tukuk Efri di balik layar ponselnya menjawab panggilan media Rabu siang (2/1/18). Efrianto menepati janjinya dan mengirimkan pesan singkat kepada media ini selang beberapa jam, sekira pukul 15.20 WIB, “Saya sudah di kantor,” tulis pesan singkat Efri yang diterima media.
Efri turun dari ruangannya menuju ruangan Kasi Intel dan didampingi Okta. Lebih dari satu jam mereka menampung indikasi temuan yang diberikan media. Dari keterangannya, ia bertekat selalu menjaga komitmen, apalagi setelah lahirnya tim TP4D. “Kami tidak menutup mata. Kami mendahului langkah dengan upaya preventif mengenai tupoksi TP4D. Jika ada pekerjaan menyalahi aturan kami akan tegur, dan apabila tidak diindahkan maka kami akan menindak tegas sesuai hukum,” terangnya.
Edisi sebelumnya: “Proyek Sakti” Peningkatan Jalan Lambeh, Over Dosis!
Memang, hal yang menjadi fokus permasalahan dikesempatan itu membahas proyek Peningkatan Jalan Lambeh yang disinyalir “mambagak”, serta menagih progress perkembangan laporan LSM LAKI Padang Pariaman ihwal indikasi kecurangan proyek pembangunan kantor Walinagari Pilubang yang diduga keras mark-up, konon aroma konspirasi juga turut melibatkan oknum anggota dewan pada proyek pembangunan kantor itu.
Menengarai pekerjaan serampangan, proyek Peningkatan Jalan Lambeh yang terhitung “over dosis” ala kontraktor Rossi itu sungguh menyita perhatian, terlebih masyarakat setempat. Bahkan di media sosial Facebook, postingan warganet menyorot pekerjaan proyek yang terkesan tak tahu aturan itu pun viral. Sepintas gerangan santer menyebut, jikasanya sang kontraktor diduga punya beking mantan orang nomor satu kejaksaan?
Terakhir pantauan media ini berhasil membuktikan, jika pekerjaan proyek aspal dua lapis ini memang terindikasi tak tahu aturan. Sebab sampai Senin (17/12/17), pekerjaan proyek “over dosis” ini masih saja dikebut finishingnya oleh kontraktor meskipun batas akhir pekerjaan molor hingga terhitung 76 hari kalender keterlambatan.
Disinyalir, sejak kegiatan mulai dikerjakan rekanan pada awal bulan Juni 2017 hingga per 2 Oktober 2017 yang terhitung 120 hari kalender, tak ada yang beres alias serampangan. Diduga kuat, hampir seluruh segmen pekerjaan dikerjakan asal jadi. Pasalnya, sepantauan media hingga Senin (17/12/17), proyek tersebut dsinyalir tidak jelas mutu dan kualitasnya.
Terbukti mobilisasi pekerjaan proyek dilakukan dengan cara manual tanpa takaran mutu yang jelas. Padahal menurut keterangan salah satu warganet dalam postingan akun Facebook Rudy Koto, sebelum postingan itu dihapus, yang juga merupakan masyarakat setempat menyayangkan pekerjaan kontraktor yang terindikasi menyalahi aturan, “Padahal masyarakat setempat bersusah payah butuh waktu bertahun-tahun menunggu untuk mendapatkan pembangunan jalan itu,” ulasan status Rudy.
Menanggapi hasil rangkuman media, spontan Kajari Pariaman penasaran, siapakah kontraktor yang bernama Rossi itu? Okta yang menyimak diskusi tersebut juga sigap mencatat poin-poin yang menjadi acuan indikasi pelanggaran pekerjaan.
Berita terkait: Prestasi Josia Koni : Raport Merah Kejaksaan Negeri Pariaman Dibidik
“Iya, itu harusnya perusahaan musti di blacklist, nggak ada cerita harus itu. Penanggungjawab anggaran jangan sampai membayar (PHO) pekerjaan. Jaminan juga harus disita. Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas PU dan akan meninjau lokasi, layak atau tidaknya pekerjaan itu,” tegas Kajari yang sependapat dengan argumen media.
Kajari pun merasa lucu akan paparan media yang menyatakan, bahwa statmen PPK Kabid Bina Marga Rahim Thamrin terkesan merestui pekerjaan itu. Rahim Thamrin ketika disambangi di kantornya Jumat (29/12/17) lalu, mengaku tak sampai hati memberlakukan sangsi tersebut terhadap pekerjaan, “Terlalu rumit seandainya kita melakukan itu,” gumam Rahim mengeluh.
Lantas, bagaimanakah kelanjutan nasib “proyek sakti” Peningkatan Jalan Lambeh yang tergolong “over dosis” ini? Simak di edisi selanjutnya. (Bersambung..)
Discussion about this post