Kota Solok – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Senin (4/3).
Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai standar akuntansi pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2023 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan, tentunya kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Walikota.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus memberikan apresiasi kepada Kota Solok yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat atau yang ke 6 dari 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat dari waktu yang ditentukan.
Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK. (Cha)
Discussion about this post