Kota Solok – Sebanyak 15 orang dan 10 orang penyuluh pertanian swadaya mengikuti penyuluhan pertanian yang di adakan oleh Dinas Pertanian Kota Solok di aula Dinas Pertanian Kota Solok, Selasa (16/3).
Kegiatan temu teknis penyuluh pertanian direncanakan pelaksanaannya dua kali pada Tahun 2021. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Solok yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Zeldi Efiza. Narasumber kegiatan terdiri dari Tim Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Rina Putra, Primadona Betta dan Winti Carito.
Temu Teknis Penyuluhan dengan tema Peningkatan Kompetensi dan Kinerja Penyuluh Pertanian bertujuan meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian di Kota Solok sebagai penyegaran kembali kepada penyuluh pertanian Kota Solok tentang tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian itu sendiri.
Zeldi Efiza, menyampaikan bahwa saat ini penyuluh pertanian merupakan motor penggerak pertanian. Kinerja penyuluh pertanian dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya perubahan individu penyuluh, psikologis dan organisasi yakni penyuluh dalam melakukan tugas-tugas penyuluhan.
“Penyuluh pertanian Kota Solok diharapkan dapat menjadi aparatur pertanian yang profesional serta kreatif dalam menjalankan tugasnya. Penyuluh pertanian harus mempunyai manajeman waktu yang bagus karena penyuluh tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai pendamping petani tetapi juga diharapkan dapat selaras dan mendukung program pembangunan pertanian yang ada di Kota Solok,” tutur Zeldi.
Rina Putra, menyampaikan bahwa kompetensi itu merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki dan dihayati oleh penyuluh pertanian.
“Penyuluh pertanian merupakan seorang fasilitator. Penempatan wilayah kerja penyuluh pertanian itu sendiri seharusnya harus berdasarkan pada peta komoditi daerah dan spesialisasi dari penyuluh itu sendiri,” ucap Rina Putra
Menurutnya, salah satu cara dari peningkatan kompetensi penyuluh ini yaitu dengan cara pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91 Tahun 2013, tentang Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Evaluasi ini harus dilaksanakan untuk menandakan bahwa penyuluh itu memang bekerja sesuai dengan tugas pokoknya serta sebagai dasar pemberian rekomendasi pembayaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) Pertanian.
Primadona Betta juga membenarkan tentang pentingnya melakukan evaluasi guna meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian.
“Ada tiga langkah utama dalam proses evaluasi yaitu pengumpulan informasi, perumusan standar atau seperangkat kriteria yang dipergunakan dalam pengumpulan informasi serta penarikan kesimpulan dan pertimbangan,” tandas Primadona Betta.
“Faktor utama untuk membangun penyuluh yang kompeten dan professional adalah penyuluh harus memiliki kemauan, kerja keras, terus belajar dan dapat membangun kerja sama,” lanjut Betta.
Sementara itu, Winty menyampaikan motivasi dan contoh keberhasilan penyuluhan yang didasarkan pada profesionalisme penyuluh, dan menekankan pentingnya dokumentasi untuk membuktikan kerja penyuluh di lapangan. (Nisa)
Discussion about this post