DHARMASRAYA – Salah satu upaya mewujudkan Pilkada serentak 2020 yang berlangsung damai kondusif, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, sambangi posko pemenanangan para bakal pasangan calon (Bapaslon), Rabu (24/09).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, kepada seluruh jajaran untuk melakukan giat sambang kamtibmas, sebagai bentuk upaya preemtif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK MT melalui Kabag Ops Polres setempat, Kompol Rifai, di Dharmasraya.
Dalam giat tersebut, jelasnya, kapolres beserta jajaran didampingi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya melakukan dialog berisi ajakan-ajakan kepada seluruh bapaslon beserta tim pemenangan, bisa berperan aktif menjaga suasana yang aman, damai dan nyaman selama mengikuti setiap tahapan yang ada.
Selain itu, pihaknya juga akan menyosialisasikan kewajiban melaksanakan kampanye dengan menerapkan standar protokol kesehatan, sebagaimana dituangkan dalam maklumat Kapolri serta PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 yang menjadi acuan penerapan standar protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada ditengah pandemi Covid-19.
“Dalam regulasi tersebut, tegas dinyatakan tentang kewajiban melaksanakan kampanye dalam jumlah terbatas dan tidak boleh memicu kerumunan, dilarang melakukan konvoi, wajib memastikan seluruh peserta kampanye menggunakan masker dengan benar dan harus menyediakan perlengkapan cuci tangan dan hand sanitizer serta perlengkapan lain sesuai yang digariskan,” ulasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Senin 21 September 2020. Maklumat tersebut adalah terkait penegasan pengaturan pelaksanaan pilkada agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Menurut Idham protokol kesehatan sangat penting dijaga dengan baik. Tujuannya adalah dalam memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilih dan seluruh pihak yang terkait.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut kata Idham, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Kapolri. (NP)
Discussion about this post