Pasaman Barat – Pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis shabu terus dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat demi terwujudnya Pasaman Barat Zero Narkoba, sebanyak tiga orang tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (26/01/2023) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yaitu Z (23) dan tersangka N (17) yang keduanya merupakan warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Barang Bukti yang disita dari tersangka Z dan N berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nopol dan satu helai celana jeans pendek warna biru.
Penangakapan kedua dilakukan Jumat (27/01/2023) sekira pukul 00.30 Wib di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat terhadap tersangak AR (27) yang merupakan warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi enam belas paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah panci bekas, uang tunai Rp. 710.000,-, satu buah plastik warna bening, satu buah plastik klip warna biru.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasatresnarkoba AKP Eriyanto, S.H mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H menerima informasi dari masyarakat bahwa di derah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur,” ujar Eri Yanto.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Z dan tersangak N ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya yang disimpan dalam saku celana tersangka Z. Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AR, kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tersangka AR pada Jumat (27/01/2023) pukul 00.30 Wib di rumahnya yang berada di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa shabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tampus di rumah tersangka AR dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket Narkotika jenis shabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas,” tuturnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wd)
Discussion about this post