Bandar Lampung — Setelah sebelumnya masyarakat Lampung dikagetkan oleh ulah statement akun tiktoker Bima Yudho Saputro perihal buruknya jalan di Propinsi Lampung, kali ini sekelompok pemuda asal Bandung, Jawa Barat yang tergabung dalam Pandawara Group terdiri: Gilang Rahma, Rafly Pasya, Agung Permana, Rifki Sa’dulah dan Muchamad Ikhsan ini, dalam cuitannya di Tiktok @Pandawara Group mengelompokkan pantai pantai terkotor se-Indonesia.
Bukan asal peringkat yang disematkan, namun dari pengakuan mereka adalah hasil pantauan dan laporan rekan rekan yang berada mulai dari Aceh hingga timur Indonesia. Sehingga menetapkan Pantai Sukaraja Teluk Lampung menjadi pantai terkotor nomor 2 setelah Pantai Labuan Pandeglang Banten.
Sukses melakukan aksi bersih Pantai Labuan di Pandeglang Banten pada Senin (22/5) lalu,
pantai terkotor nomor 2 se-Indonesia disematkan mematik reaksi masyarakat Lampung untuk ikut dalam aksi bersih bersih pantai pada Senin (10/7) yang dimulai pukul 07.00 wib.
Lokasi sampah menurut pengakuan warga sekitar memang sudah ada bertahun tahun, sebelumnya ini merupakan area bibir pantai pemukiman penduduk dan pasar ikan masyarakat sekitaran Bandar Lampung, berada di Jalan Ikan Selar Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan aksi yang diikuti ribuan warga sekitar dan masyarakat Lampung, serta segenap aparatur dan pimpinan daerah ini mendapat antusias yang cukup tinggi, memadati lokasi tempat yang disasar Pandawara Group untuk membersihkan sampah di kota yang berjuluk Tapis Berseri ini.
Di tengah guyuran hujan, aksi memungut sampah yang bertumpuk dan bertebaran di bibir pantai, sampah yang dihasilkan dari pembuangan limbah rumah tangga ini hanyut dari sungai sungai kecil yang bermuara ke Teluk Lampung, dan dalam waktu tertentu terbawa arus ke pinggiran pantai.
Di tambah lagi sampah yang terbawa jaring tangkapan ikan nelayan dan membuangnya di pinggir pinggir tempat mereka melakukan olahan hasil tanggapannya, menjadikan penumpukan sampah yang tak terhindarkan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam keterangannya di lokasi mengatakan bahwa selaku pemerintah kota sudah melakukan upaya penanggulangan sampah dengan kegiatan bersih bersih kota. Dan agenda itu sudah berjalan. Namun dalam kondisi tertentu sampah-sampah tersebut terbawa kembali oleh arus laut ke bibir pantai hingga terjadi penumpukan.
Kendati demikian, kata jelas walkot, dalam hal kapasitas pengawasan laut dan pesisir pantai adalah merupakan tanggung jawab propinsi.
“Kapasitas pengawasan laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota karena ketentuan tersebut ada dalam Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Pesisir Pantai, merupakan tanggung jawab propinsi,” ujar Eva menjelaskan kepada rekan rekan media.
“Namun karena ini merupakan tanggung jawab bersama, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta Forkopinda dan masyarakat sudah kita lakukan, karena memang dalam waktu waktu tertentu sampah sampah tersebut akan memenuhi kembali pesisir pantai,” ujar Eva menambahkan.
Walikota Eva Dwiana mengajak segenap pemerintah kabupaten/kota, Forkopinda dan masyarakat untuk dapat secara bersama sama menjaga kebersihan lingkungan pantai dan menjadikan tanggung jawab bersama.
(SUR)
Discussion about this post