Reportase Investigasi.com Jakarta
Sibuknya pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid 19 , dimanfaatkan para pemilik bangunan atau oknum oknum lain untuk terus melakukan pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Seperti yang terlihat di Kp pangkalan Rt 06/006 No 7 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah setempat, menjadikan kegiatan pembangunan ini berjalan mulus tanpa tersentuh dinas terkait.Jumat ( 9/10/2020)
Seperti diketahui pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB, Pemilik dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
lebih lanjut lagi pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
AMR
Discussion about this post