Kota Solok – Pemerintah Kota Solok memastikan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, proses pengisian JPT Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka. Dalam pelaksanaannya juga dikoordinasikan dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam proses seleksi, ulas Dhani, tim melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan juga kompetensi social kultural dari calon pejabat. Jadi, pejabat yang ada sesuai dengan kriteria yang ada.
“Jadi berkaitan dengan kompetensi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan,” ungkap Dhani menyampaikan jawaban Pemko atas pandangan umum fraksi Solok Adil Makmur, Rabu (20/9).
Sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi DPRD itu dipimpin wakil ketua DPRD Efriyon Coneng. Turut mendampingi Bayu Kharisma serta dihadiri anggota DPRD Kota Solok.
Sebelumnya, Fraksi Solok Adil Makmur, DPRD Kota Solok meminta pemerintah daerah tidak asal dalam memberikan promosi kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai daerah, harus mempertimbangkan rekam jejak dari pejabat tersebut.
Selain itu, pos-pos jabatan tinggi ASN diisi oleh orang-orang yang memang berkompeten dalam bidangnya. Hal tersebut agar performa dan efisiensi kerja dari organisasi yang dipimpin bisa meningkat.
“Kami menyarankan promosi jabatan ASN menyertakan sertifikasi agar fungsi administratifnya jelas dan kinerja lembaga dapat berjalan maksimal. Kalau bisa prioritaskan pegawai dalam daerah, hal ini menyangkut dedikasi serta profesionalitas selama menjadi ASN di Kota Solok,” ungkap juru bicara fraksi, Irwan. (**)
Discussion about this post