Kota Solok – Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyerahkan dokumen kependudukan masyarakat berupa Kartu Keluarga (KK) pada acara Launching Inovasi Layanan Pengadilan Agam Solok di aula Pengadilan Agama Solok, Jum’at (16/4).
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ketua Pengadilan Agama Solok beserta Jajaran, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Ketua Baznas Kota Solok serta OPD terkait.
Dokumen kependudukan tersebut merupakan hasil dari kegiatan peningkatan pelayanan melalui kerjasama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Solok. Dukcapil dan Pengadilan Agama telah melakukan pelayanan terintegrasi melalui penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Penyediaan Layanan Terintegrasi, Senin (5/4) yang lalu.
Disdukcapil meluncurkan Inovasi Sistem Pelayanan Terintegrasi (SIYANTI) sebagai tindaklanjut dari perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Solok. SIYANTI bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan penyederhanaan dan kemudahan pelayanan.
Pada pelayanan terintegrasi ini dukcapil akan melakukan perubahan elemen data bagi masyarakat pasca perceraian. Layanan terintegrasi yang dilakukan disdukcapil dengan pengadilan agama berkaitan dengan updating dokumen kependudukan kepada masyarakat pencari keadilan.
Masyarakat yang berperkara di pengadilan agama khususnya dalam kasus perceraian akan memperoleh dokumen kepependudukan berupa KTP dan KK yang baru. Sehingga akan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui integrasi ini. Hal ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Solok.
“Dukcapil akan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan integrasi pelayanan bersama Pengadilan Agama Solok. Dengan adanya SIYANTI, masyarakat akan dapat segera mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat, setelah sidang perceraian,“ jelas Bitel. (*)
Discussion about this post