Kota Solok – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Solok Wakil Walikota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang dilaksanakan pada Selasa (03/8).
Rapat paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua Bayu Kharisma dan Efriyon Coneng serta Anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Daerah dan beberapa Oranisasi Perangkat Daerah Kota Solok.
Dalam laporannya Wawako Ramadhani menyampaikan, “sesuai dengan hasil Badan Musyawarah DPRD pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021, bahwa pada hari ini kami akan menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026”.
Tersusunnya Rancangan Akhir RPJMD ini telah melalui suatu proses yang panjang mulai dari Konsultasi Publik, Kesepakatan Rancangan Awal dengan DPRD, konsultasi dengan Provinsi Sumatera Barat, Musrenbang RPJMD, dan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumatera Barat.
Demikian pula materi yang tercantum dalam dokumen ini telah disesuaikan dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mewujudkan sinergitas perencanaan baik antar wilayah maupun antar sektor, maka penyusunan RPJMD ini juga telah memperhatikan dokumen perencanaan lainnya baik di lingkup Kota Solok sendiri berupa RPJPD dan RTRW, maupun keterkaitannya dengan daerah sekitarnya serta Propinsi dan Nasional.
RPJMD ini akan diacu oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk menyempurnakan Draft Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah. Secara hakikatnya dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026, bermula dari identifikasi permasalahan pembangunan dan perumusan isu-isu strategis, dirumuskan visi dan misi pemerintah Kota Solok untuk dicapai 5 tahun ke depan.
Isu-isu strategis Kota Solok diidentifikasi berdasarkan permasalahan serta tantangan dan peluang yang akan kita hadapi bersama ke depannya. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tentunya isu-isu strategis pembangunan nasional dan provinsi juga perlu diperhatikan.
Walikota Solok menambahkan beranjak dari hal tersebut, disusunlah visi RPJMD Kota Solok Tahun 2021-2026. Visi adalah suatu kondisi yang akan dicapai 5 (lima) tahun kedepan. Adapun visi lima tahun kedepan sebagaimana yang telah kami kampanyekan pada Pilkada.
Untuk melaksanakan misi tersebut maka ditetapkanlah 5 tujuan, 14 sasaran, 50 Strategi, 124 arah kebijakan pembangunan yang akan diimplementasikan melalui 64 Program Prioritas yang akan dilaksanakan oleh OPD Kota Solok, yang secara rinci sebagaimana dimaksud dalam dokumen rancangan akhir RPJMD.
“Dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kota Solok Tahun 2021-2026 tersebut, maka prioritas pembangunan dititik beratkan untuk tetap melanjutkan program yang belum 10 sepenuhnya dapat dilaksanakan dan dicapai pada tahun 2016-2021 serta disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan memperhatikan arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025,” ungkap Wawako. (Nisa)
Discussion about this post