Kota Solok – Wakil Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum anggota melalui Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peraturan daerah Kota Solok mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Solok Tahun 2021-2026.
Jawaban itu, diberikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis (5/8).
Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekda Kota Solok Syaiful A, Asisten Sekda, Staf ahli wako serta seluruh Kepala OPD.
Wawako Dr.Ramadhani, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas atensi dan perhatiannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2021-2026.
Secara khusus kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Solok yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Walikota yang disampaikan dalam sidang paripurna pada hari Selasa kemarin.
Tentunya, pandangan umum yang telah disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD adalah dalam rangka memberikan masukan, melakukan penguatan dan tentunya demi penyempurnaan Ranperda yang akan kita bahas dalam rapat DPRD selanjutnya.
Disamping juga terdapat masukan dan saran serta kritik yang membangun, demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masa yang akan datang. (Nisa)
Discussion about this post