Kota Solok – Berdasarkan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan dari Kemendagri Nomor 800/3582/OTDA tanggal 27 Mei 2022. Pada Senin (30/5), Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional melalui penyetaraan, bertempat di Kubuang Tigo Baleh. Saat bersamaan juga dilantik fungsional pranata komputer dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Adapun Jumlah pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan mencapai 100 orang. Sementara pejabat fungsional pranata komputer sebanyak 5 orang. Akhir tahun 2021 lalu, Pemko juga melantik 119 pejabat fungsional melalui penyetaraan
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan, Pelantikan ini merupakan langkah dalam membenahi birokrasi Kota Solok. Pejabat dan pegawai harus terus memupuk profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi. Kemudian siap merespon segala kebutuhan masyarakat.
“Sistem kerja birokrasi kurang efektif dan efisien lantaran panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui. Oleh karena itu, guna memaksimalkan kinerja birokrasi dilakukan penyetaraan jabatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Wawako menjelaskan bahwa kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di kementerian/lembaga, namun juga daerah. Pemerintah serius melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dalam melayani masyarakat.
Keseriusan pemerintah dituangkan dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Kemudian disempurnakan dengan PermenPANRB 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, kita bisa bergerak cepat menerapkan mekanisme kerja baru. Mekanisme Team of Teams merupakan mekanisme kerja baru organisasi pemerintah yang pelaksanaan pekerjaannya berbasis penugasan tim dalam dan lintas organisasi,” tutupnya. (**)
Discussion about this post