Pariaman — Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Pariaman tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Jl. Siti Manggopoh, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa (09/09/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan Dihadiri para Forkopimda, Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan BUMN/BUMD serta Camat dan Lurah/Kepala Desa.
Wawako Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Dikatakannya, dokumen rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2026 merupakan salahsatu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2026, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026.
“Untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp643.569.665.545,00 dengan rincian Perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp68.235.549.557,00 yang terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp24.220.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp17.163.787.706,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11.531.512.753,00 dan lain-lainnya PAD yang sah sebesar Rp15.320.249.098,00,” ujarnya. (Erwin)
Discussion about this post