Bukittinggi — Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Senin (5/9) sore dengan agenda penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS terhadap APBD Kota Bukittinggi tahun Anggaran 2002.
Walikota melalui Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rancangan Perubahan KUA PPAS ini disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA PPAS tahun berjalan,” ujar Marfendi pada Rapat paripurna beragendakan pengesahan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022, Senin (5/9/2022).
Wawako menambahkan , secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini.
Pertama, katanya, terjadinya penyesuaian harga BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104,5/ barel dari asumsi US$100/ barel.
“Kenaikan BBM Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter,” katanya seraya menambahkan bahwa hal ini dinilai akan sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah.
Akibatnya ini bertambah membebani karena adanya larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022.
Faktor kedua, inflasi menjadi meningkat pada akhir Juli 2022 menembus level 4,94 persen. Secara year on year (yoy) juga mempengaruhi Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini.
Pada beberapa daerah, ujar Marfendi, inflasi melejit hingga di atas 8 persen termasuk Sumatera Barat yang berada pada angka 8.01 persen.
Karena itu Wawako menyampaikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Tanggal 18 Agustus agar para Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk menekan inflasi di daerah masing masing dibawah 5 persen.
Ini kemudian ditindaklanjuti dengan konferensi press Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Istilah yang paling umum digunakan adalah refocusing. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran Rp8,6 miliar,” ungkapnya. (Pon)
Discussion about this post