Kota Solok – Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok, pada Sabtu (10/6), dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Solok.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimpda dan Sekdako, Asisten, Staf Ahli, OPD dilingkup Pemerinta Kota Solok.
Adapun ke Empat Ranperda yang disampaikan oleh Wawako Ramadhani adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042 dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Saat membuka sidang, Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH yang diwakili Wakil Ketua Efriyon Coneng menyampaikan bahwa, “rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna ketiga dalam masa sidang kedua tahun 2023, selain mendengarkan nota penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok oleh Wali kota Solok, dalam sidang ini juga menyampaikan surat masuk ke DPRD oleh Sekretaris Dewan”.
Dengan telah disampaikannya nota penjelasan 4 Ranperda oleh Wawako Ramadhani, dan telah diserahkan secara symbolis kepada pimpinan DPRD Kota Solok, maka sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, pada Minggu (11/06/2023), akan diadakan rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota terhadap 4 Ranperda,” jelas Efriyon Coneng. (Cha)
Discussion about this post