Kota Solok – Wakil Walikota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tingkat Provinsi, Selasa (5/9). SKI merupakan riset kesehatan dasar berkelanjutan per 5 tahun yang dilakukan Kemenkes RI.
Dalam rakornis di ruang rapat Bappeda kota solok itu turut diikuti oleh para enumerator SKI yang telah bekerja sejak dua bulan terakhir. Selain itu, juga hadir Kadiskes Kesehatan, Elvy Rosanti dan Kadispenduk dan KB, Ardinal.
Sebelumnya, SKI dikenal publik dengan nama riset kesehatan dasar (riskesdas). Pelaksanaannya berkala per 5 tahun sejak 2007 lalu. SKI mengukur kondisi kesehatan masyarakat sebagai bahan penyusunan kebijakan dan evaluasi capaian pelaksanaan program kesehatan.
SKI akan berlangsung hingga Oktober 2023. indikator layanan kesehatan yang diukur meliputi akses layanan, pengobatan, dan layanan kesehatan tradisional, perilaku kesehatan meliputi perilaku merokok.
Kemudian juga, aktivitas fisik, konsumsi makanan, dan pencegahan infeksi, serta indikator kesehatan lingkungan, seperti penyediaan air bersih, jamban, serta pembuangan sampah dan limbah.
Menurut Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SKI sangat penting bagi pemerintah. Data ini nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun program strategis di bidang kesehatan, sehingga derajat kesehatan masyarakat kian naik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada enumerator terkait data yang diminta. Berikan informasi apa adanya sehingga hasil survei nantinya betul-betul akurat,” pesan Wawako Solok.
Dalam kesempatan itu, Dhani juga menyampaikan apresiasi terhadap para enumerator dan pembimbing yang telah bekerja di Kota Solok. Menurutnya, tidak mudah menjadi seorang enumerator, perlu keuletan, kesabaran dan keikhlasan.
“Semoga apa yang menjadi target dari kerja dapat tercapai semuanya. Kami yakin, dengan kemampuan adik-adik enumerator bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga bisa dapat data yang dibutuhkan,” tutup Dhani. (Cha)
Discussion about this post