Bukittinggi — Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kota Bukittinggi serahkan SP2HP kepada Wartawan Nasional (DN) selaku pelapor pengaduan pada hari Senen (23/11) di ruang Tipidum oleh Bripka Sadrianto selaku anggota penyidik atas perintah Kasat Reskrim AKP Chairul Amri,SH,S.I.K,MH.
Setelah menyerahkan SP2HP tersebut, pihak penyidik meminta keterangan lebih lengkap pada saat yang bersamaan itu kepada (DN) untuk memperjelas kronologi peristiwa yang dilakukan Mira, pemilik usaha pangkalan BBM di Surau Usang, Jorong Parit Putus, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
“Apakah saudara bersedia untuk diintrograsi agar lebih memperjelas tentang laporan pengaduan saudara?” tanya lanjutan Sadrianto.
Berawal dari Surat Laporan Pengaduan DN yang langsung ditujukan kepada Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara, SH, S.I.K, MH pada hari Senen (11/11) yang lalu, tentang pencemaran kehormatan nama baik selaku awak Pers Nasioanal yang sedang bertugas, yang difitnah telah melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Mira sebagai pemilik usaha pangkalan BBM yang diduga ilegal dikarenakan tidak mempunyai perlengkapan tentang perizinan usahanya tersebut.
Demi kelancaran upaya proses hukum yang dilaksanakan pihak penyidik, DN sangat bersedia sekali menyatakan bersedia untuk memaparkan segala yang dialaminya, “Dengan kondisi sehat wal a’fiat saya akan memberi penjelasan yang lebih rinci dari apa yang saya alami,” jawab DN.
Dengan pergerakan reaksi cepat dari pihak Polres, para awak media sebagai mitra informasi tentunya sangat mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menangani setiap permasalahan ditengah tengah masyarakat dengan seksama. (Red/denny)
Discussion about this post