Tuban — Keberadaan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, menjadi problem yang harus ditangani secara serius. Jika tidak, akan mengancam kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Kepolisian di tingkat Polres maupun Polda, serta lembaga penegak hukum lainnya, didesak agar tegas menindak segala penambangan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai dengan aturan Undang Undang (UU) yang berlaku.
Jika aparat penegak hukum tidak tegas, pelaku penambangan diduga ilegal akan semakin merajalela. Buktinya, penambangan diduga ilegal di Desa Bulujowo yang masih beroperasional sampai sekarang.
Diamnya aparat penegak hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, membuat warga memilih memviralkan di media sosial ketimbang membuat laporan. Karena laporan pun, jarang ditindaklanjuti.
“Tambang pasir ilegal/tidak berizin di wilayah Bulujowo. Lokasi selatan tambangnya Mas Baul. Sebentar lagi sampai di situs Gunung Celeng, rusak alam lingkungan sekitarnya. Mohon pihak terkait menindaklanjutinya,” tulis Sopo Nyono sambil menyertakan rekaman video aktivitas tambang di Desa Bulujowo, Senin, 23 Desember 2024.
Dia menyebutkan, warga sekitar tambang tidak menerima kompensasi atau corporate social responsibility (CSR) dari pihak penambang.
“Penambangnya yang enak sendiri,” katanya.
Terkait tambang di Desa Bulujowo, masyarakat pernah membuat petisi secara online di link.
Petisi tersebut menerangkan, bahwa masyarakat Desa BuluJowo, Desa Bulu Banjarjo, dan Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, menyatakan sikap menolak tambang di area Bukit Gunung Celeng, Desa Bulujowo, yang saat ini belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, namun sudah berani melakukan operasi penambanganan di area Bukit Gunung Celeng.
Masyarakat sadar, operasi penambangan akan berdampak buruk bagi kelangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat. Menjadi ancaman terhadap sumber air, kesehatan warga, lahan pertanian, konflik sosial, terjadinya bencana ekologis dan rusaknya situs budaya Gunung Celengan.
“Warga meminta kepada pihak ESDM Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim untuk menertibkan pengusaha tambang yang seenaknya sendiri, mementingkan dirinya sendiri tau. Kalau perusahan penambang itu mempunyai backup kuat. Tetapi, ingat. Kami masyarakat Desa Bulujowo, sah warga negara Indonesia/pribumi yang mempunyai hak di tanah sejarah leluhur kami,” tegasnya. (Nita)
Discussion about this post