Reportase Investigasi.com Jakarta
JAKARTA – Kegiatan memutus rantai penyebaran Covid 19 di masa PSBB Ketat di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat nampak nya di lakukah setengah hati oleh para pejabat di wilayah kalideres.
Hal itu terbukti di gelarnya pasar kaget atau lebih di kenal pasar pagi di kawasan lapangan Jalan Utan Jati Raya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres yang di padati ratusan pedagang dan ribuan pengunjung tanpa menghiraukan protokol kesehatan.Minggu (4/10/2020)
Suherman (42) salah satu warga di lokasi mengatakan,ia sebenarnya juga khawatir dengan di gelarnya pasar kaget ini.
“Takut juga sih pak”Melihat padatnya pengunjung begini khawatir wilayah ini akan menjadi closter baru penyebaran Covid 19 di wilayah Kalideres ini.”ujarnya
Seherman juga heran di masa pademi seperti ini kok pasar kaget seperti ini boleh di buka,sementara kalau kita lihat belakangan ini petugas satgas Covid 19 gencar mensosialisasikan pencegahan Covid 19.Bahkan sampai ke rumah rumah warga warung rumah makan dan tempat keramaian lainnya.katanya
“Kok ini malah di biarkan ribuan warga berkerumun di pasar kaget ini.sementara Warung Rumah Makan dan pedagang dan pengusaha lainnya di suruh tutup dan tidak boleh ada kerumunan,Ini malah di biarkan membeludak tanpa menghiraukan protokol keshatan.”ucapnya
Seherman berharap gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan bertindak serius mengontrol bawahannya dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 ini.
“Jangan sampai presepsi masyarakat semakin buruk terhadap pemerintah dalam penanganan masalah penyebaran Covid 19 di wilayah Jakarta Barat ini.”ujarnya
Sementara itu Lurah Pegadungan Adit Pratama saat di konfirmasi melalui pesan singkat Wastup mengatakan, terkait izin pasar pagi utan jati bukan kewenangannya.Lokasi juga berada di Tanah Status Quo,PT Sussam dan pihak lainnya.Aartinya tanah swasta
“Dari awal sampai degan saat ini baik sebelum covid atau sesudah covid 19 saya belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait pasar pagi utan jati.Namun memang lahan tersebut lahan swasta,lokasi berada di Kelurahan Pegadungan dan Kel Kalideres.”katanya
Adit menambahkan,untuk penegakkan Perdanya ada di Satpol PP saya hanya terkait kewilayahan selama belum ada warga yang lapor resmi bersurat untuk meminta tutup lokasi tersebut saya hanya bisa memberikan himbauan agar ketika berdagang wajib Mentaati Protokol Kesehatan 3M.
“Karena menurut PTSP saat ini diberikan Relaksasi Perizinan untuk usaha UMKM menimbang selama pandemi ini negara Indonesia harus kuat secara ekonomi Mikronya dan ada surat edaran PTSP.”ujarnya melalui pesan singkat wastup
Selain itu kata Lurah,Dan Presiden juga mengharapkan adanya Relaksassi perizinan usaha,asalkan wajib Protokol Kesehatan
“Nah himbauan sudah seruan sudah tinggal yang terakhir kesadaran warganya.”tutup Adit
Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat di konfirmasi melalui pesan singkat Wastup belum memberikan jawaban.
AMR
Discussion about this post