Jakarta — Komisi A DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat bersama warga Menceng kelurahan Tegal alur di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih No.18 Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi A dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta beserta anggotanya, dan warga masyarakat (Aliansi Menceng Menolak), juga hadir pejabat Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat.
Adapun rapat yang dibahas terkait, penolakan warga Menceng dengan adanya pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium) di Kelurahan Tegal Alur, yang mana diduga adanya penyimpangan atas ijin SK PBG bangunan tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A. Inggar Joshua, memberikan ruang waktu kepada kedua belah pihak untuk dapat menyapaikan pendapatnya masing-masing.
Ketua Aliansi Menceng Menolak, Miki mengatakan penolakannya dan meminta ijin PBG Bangunan tersebut dicabut, “Karna sudah menyalahi aturan dan yang lebih penting lagi tidak ada ijin lingkungan ke wilayah kami,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ngatino Tirta Ningrat yang biasa disapa Temon, mewakili warga Menceng, dalam menyampaikan aspirasi atau keluhan.
“Kami warga Menceng yang tergabung dalam Aliansi Menceng, dengan tegas menolak keberadaan rumah pembakaran mayat krematorium dan meminta ijin PBG yang diduga menyalahi aturan segera dicabut,” jelasnya.
Karna, menurut mereka banyak dampak yang akan ditimbulkan, mulai dari segi aspek sosial, kesehatan serta dampak psikologis bagi warga Menceng.
“Dan, yang lebih penting lagi, kami warga RW 06 Tegal Alur tidak pernah menandatangi surat dari yayasan tersebut,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Hartanto juga menuturkan kondisi mayat ketika dibakar akan mengeluarkan zat kimia, “Kalau dilihat dari segi kesehatan, ketika mayat yang di bakar itu, pasti akan mengeluarkan zat kimia, dan yang paling besar itu mengeluarkan kimia mercuri yang dapat menimbulkan kanker bagi warga,” jelasnya.
Menurut perwakilan Pemkot Jakarta Barat, melalui Sudin Citata, terkait perijinan sudah sesuai prosedur, namun dibantah oleh warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggar Joshua menyampaikan rapat akan diadakan kembali dengan waktu yang ditentukan
“Rapat kita akan jadwalkan kembali karna belum ada rekomendasi,” ucapnya.
Ia juga mengatakan tidak mengambil keputusan, baik salah maupun benar, “Sifatnya kami hanya merekomendasi. Tapi kalau utuk keputusan mutlak salah dan benar, adanya di pengadilan,” ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan dalam hal ini Pemkot Jakarta Barat harus bertanggungjawab, terutama Sudin Citata.
“Citata harus lebih selektif lagi dalam memberikan perizinan. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh, artinya jangan tidak boleh jadi boleh,” bebernya.
Hal senada ditambahkan juga oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, S.IP, M.Pd. Menurutnya, keberatan masyarakat itu cukup beralasan, karna krematorium tersebut sangatlah mengganggu, salah satunya terkait ekonomi masyarakat wilayah.
“Dan yang kedua dari sisi perijinannya yang belum terlengkapi, tapi sudah pembangunan, ini jelas menyalahi aturan. Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, tidak boleh terjadi pembangunan,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak terkait, dalam hal ini Citata harus ditinjau kembali karena belum ada persetujuan lingkungan.
Red/amr
Discussion about this post