PAINAN — Cukup tingginya ancaman bencana yang siap selalu mengintai keselamatan warga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menjadi salah satu alasan warga yang tinggal di zona merah perlu dilakukan relokasi.
Tapi akibat banyaknya jumlah warga yang berdomisi di kawasan zona merah, baik tsunami, tanah longsor dan banjir, membuat pemerintah daerah (Pemda) setempat kesulitan melakukan relokasi terhadap warganya.
Dikatakan demikian, sebab jumlah warga yang berdomisili di zona rawan bencana tersebut, melebihi separoh dari jumlah penduduk, yang saat ini telah mencapai 546 ribu jiwa lebih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pessel, Herman Budiarto, mengatakan Selasa (19/1) bahwa Pessel memiliki zona merah yang cukup luas di Sumbar. Baik zona merah tsunami, tanah longsor, dan banjir.
“Khusus zona merah tsunami, kawasannya cukup panjang dari utara hingga selatan dengan garis pantai mencapai 234,2 kilometer. Pada kawasan itu jumlah penduduk yang terancam keselamatannya mencapai 260 ribu jiwa. Kondisi yang juga tidak kalah besar juga dialami oleh warga yang di pinggiran bukit dan bantaran sungai. Sebab jumlah jiwa yang terancam mencapai 100 ribu jiwa pula,” katanya.
Karena jumlah warga yang berada di zona merah tersebut sangat banyak, sehingga upaya yang bisa dilakukan hanyalah melalui pembangunan jalan evcakuasi, shelter, di samping juga imbauan untuk siaga
“Sebab dengan banyaknya warga yang musti direlokasi, akan membutuhkan biaya yang besar, di samping juga membutuhkan lahan pemukiman yang luas,” ungkapnya.
Kendala lain yang dihadapi adalah tidak bersedianya masyarakat yang berada pada zona merah untuk dipindahkan, terutama yang sudah menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar terhindar dari ancaman bencana adalah melalui peningkatan dan pembangunan infrastruktur.
“Jika di kawasan zona merah tsunami dibangun shelter secara bertahap sesuai kebutuhan. Pada kawasan zona merah longsor juga dilakukan penghijauan. Sedangkan kepada masyarakat juga ditegaskan untuk tidak merusak hutan agar kelestarian hutan tetap terjaga,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post