Reportaseinvestigasi.com,JAKARTA – Raib nya Papan SEGEL di sebuah bangunan bermasalah di Jl Pilar/Kampung Tipar RT 004 RW 03 Kelurahan Kedoya Selatan kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat dipertanyakan.
Padahal menurut keterangan Marwan (40) warga sekitar mengatakan bahwa,Papan segel tersebut baru satu hari di pasang oleh CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Padahal baru sehari itu Segel di pasang oleh orang Petugas dari Kecamatan Kebun Jeruk,Kok sudah hilang.”kata Marwan.
Ia juga menduga ada oknum yang mencari keuntungan pribadi di balik bangunan bermasalah bangunan yang berdiri di atas tanah sekitar 550 Meter itu.
Selain itu informasi yang berhasil di himpun wartawan perihal papan IMB yang di duga Bodong dan tidak terdaftar di PTSP Kebun Jeruk.
Papan IMB no 156 tertanggal 19 Agustus 2021 dengan peruntukan R5/Rumah Tinggal Besar.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebon Jeruk,Agus Darmawan menyatakan bahwa tidak ada nomor izin IMB tersebut di Kecamatan Kebun Jeruk.
Agus menegaskan hal itu dalam suratnya tanggal 17 Desember 2021 membalas surat atas nama Sulaeman yang mengklaim atas nama ahli waris di atas tanah yang berdiri bangunan tersebut.
Sulaeman atas nama ahli waris tanah tersebut kepada Media mengklaim bahwa tanah tersebut dalam keadaan bermasalah.Pihaknya telah mengirim surat ke BPN Jakarta Barat.Guna dilakukan pemblokiran atas sertifikat yang dikeluarkan BPN Jakarta Barat itu di batalkan.
Sulaeman juga meminta kepada Walikota setempat atau satpol PP untuk segera membongkar bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sementara Kepala Unit CKTRP Kebon Jeruk hingga berita ini di turunkan belum bisa di temui di kantornya…
Red/Ammar
Discussion about this post