Arosuka – Kurang Lebih seratus warga Nagari Koto Gadang mendatangi kantor Wali Nagari Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok guna meminta agar pemerintah daerah mengembalikan jabatan Wali Nagari sebelumnya, kepada Carles Camra, Senin (7/3).
Perwakilan masyarakat, Rafles Eka Putra mengatakan, sejak penonaktifan Carles Camra sebagai Wali Nagari, banyak permasalah di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan nasib masayarakat,” harapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat, Duski Malin Mangkuto mengatakan, sampai saat ini, kebanyakan masayarakat tidak tahu dengan Plt. Wali Nagari.
Menurutnya, secara emosional masayarakat dekat dengan Wali Nagari sebelumnya, Carles Camra.
“Beliau pilihan masyarakat, kembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak,” sebut Duski.
Masyarakat juga mempertanyakan soal ketegasan pemerintah daerah terkait keputusan PTUN. Menurutnya, Carles Camra sudah dinyatakan menang.
Jelang bubar, warga meluapkan kekesalannya dengan menggembok kantor Wali Nagari.
Sebelumnya, Bupati Solok menonaktifkan Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra melalui surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Merespon hal itu, Plt. DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan mengatakan, sebelumnya, Cales Camra sudah mendatangi DPMN terkait tindak lanjut hasil PTUN.
“Sudah kita tindaklanjuti, dari rapat bersama Bagian Hukum dan Inspektorat, diketahui pemerintah daerah banding, belum ada putusannya,” kata Romi. (*)
Discussion about this post