Reportase Investigasi.com-JAKARTA – Warga Meruya Selatan meminta Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan dan Satpol PP untuk meninjau ulang izin rumah Kos 4 lantai di Jalan H.Juhri RT01/08 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat yang di nilai menyalahi aturan.
Pasalnya bangunan megah 4 lantai tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tata cara mendirikan bangunan dan gedung.
“Kalau di lihat dari izinnya itu rumah kos 3 lantai,tapi fisik yang berdiri di situ 4 lantai.Itu sudah jelas melanggar.”Kata Satria salah satu warga disekitar lokasi
Selain itu kata Satria,kita sebagai tetangganya tidak pernah di mintai persetujuan sebelum gedung sebesar itu berdiri.
“Saya sebagai tetangga terdekat dari lokasi itu tidak pernah merasa di mintai persetujuan dari pemilik atau pemborong sebelum bangunan itu berdiri.Tidak ada basa basinsi atau izin permisi sama tetangga.”tegasnya
Ia juga menilai bangunan itu perlu di tinjau ulang untuk masalah perizinannya.Karena diduga sudah tidak sesuai dengan izin yang di mohonkan pada pemda.
“Kalau melihat dari fisik bangunan tersebut jelas sudah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang wajib dilakukan oleh pihak pelaku pembangunan sesuai aturan.Karena itu satu kewajiban yang harus di penuhi oleh pemilik.”ujarnya
Tujuannya kata Satria,Gunanya untuk Menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Menjaga kelestarian daerah resapan air.”ujar Satria dan lingkungan yang sehat.kata dia
Ia dan warga lainnya meminta para pejabat terkait untuk meninjau ulang perizinan nya,karena diduga sudah tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan.tutupnya.
Discussion about this post