JAKARTA – Warga setempat mengeluhkan sampah yang dibuang bukan pada tempatnya Tempat Penampungan Sampah (TPS). Salah satunya di Jalan Kebon Jahe RT 05 RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bukan TPS namun dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang tak di kenal (OTK).
Informasi yang dihimpun, sampah tersebut sudah sering kali dibersihkan oleh petugas kebersihan personel Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Cengkareng, akan tetapi setiap harinya masih ada OTK yang membuang sampah di tempat tersebut.
Kus, salah satu warga sekitar menyayangkan tindakan masyarakat yang tidak perduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Saya sangat menyayangkan sekali terhadap warga yang tidak perduli akan kebersihan, padahal saya lihat di situ tertulis spanduk di larang buang sampah di sini,” ungkap dia, pada Rabu (4/12/2024) kemarin.
Kus berharap seharusnya Pemkot Jakarta Barat harus bergerak cepat memberikan solusi dan tindakan tegas agar tidak terulang kembali orang-orang yang tidak taat peraturan kebersihan.
“Karena dilokasi itu bukanlah tempat penampungan sampah (TPS). Jadi, pihak terkait harus benar-benar serius menangani masalah sampah ini,” katanya.
Ia khawatir jika sampah terus dibiarkan dapat berdampak buruk bagi warga terlebih di wilayah Jakarta Barat saat curah hujan yang cukup tinggi.
“Kalau dibiarkan itu justru nanti akan makin tambah tidak baik apa lagi masih musim hujan. Kalau tiap hari dikena sama air bisa bau menimbulkan penyakit,” kata dia.
Sementara Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Kasatpel LH) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Harun Al Rasyid membenarkan sering adanya rumusan sampah di Jalan Kebon Jahe tersebut.
“Benar memang sering ada numpuk di pinggir Jalan Kebon Jahe, Cengkareng Timur yang bukan tempat pembuangan sampah,” kata Harun saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Harun menjelaskan, bahwa jalan Kebon Jahe, Kelurahan Cengkareng tersebut, bukan tempat penampungan sampah (TPS) resmi. Namun informasi yang didapat sampah yang dibuang bukan pada tempatnya itu dilakukan oleh orang – orang tak dikenal (OTK).
“Itu yang buang sampah bukan warga setempat, dimungkinkan orang kuat yang membuang sampah. Namun personel kami juga sering melakukan pengangkutan sampah tersebut, bahkan spanduk larangan membuang sampah juga sudah kami pasang di lokasi itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila orang – orang masih nekat membuang sampah ditempat tersebut, pihak Lingkungan Hidup akan memberikan sangsi tegas yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2007. Adapun dalam Perda tersebut, dengan ancaman Pidana 6 Bulan Penjara atau denda sampai dengan Rp 500.000.
“Kami menegaskan bagi warga yang masih nekat membuang sampah yang bukan pada tempatnya, akan diberikan sangsi tegas sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta,” tegas Harun.(**)
Red/amr
Discussion about this post