Pessel – Masyarakat Nagari Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendesak CV. Bangun Jaya Indojati (BJI) menepati janji.
Menurut keterangan dari masyarakat yang dihimpun Reportaseinvestigasi.com, masyarakat telah mencoba membicarakan tentang perjanjian tersebut namun pihak CV. Bangun Jaya Indojati tidak menanggapinya dan mengindahkan sampai sekarang.
Seorang warga, Imam Perjuangan mengungkapkan, sebelumnya masyarakat setempat bersedia dan memperbolehkan penambangan dilakukan penambangan Galian C yang dikelola oleh CV. Bangun Jaya Indojati (BJI) dengan batas perjanjian sampai 19 November 2019, akan memperbaiki tanggul sungai yang membatasi sawah warga dengan aliran sungai dan 1 unit mesin traktor bajak sawah, katanya Rabu (26/2/2020).
Sampai saat berita ini tayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pessel Jumsu Trisno, tidak menjawab handphone saat dihubungi via seluler Reportasiinvestigasi.com, Rabu (26/2/2020).
Kuasa Hukum CV. Bangun Jaya Indojati, Epson tidak menjawab panggilan media yang dihubungi via ponsel.
Saat ini, masyarakat berharap, pihak pengelola tambang Galian C diminta untuk memperbaiki tanggul sungai yang membatasi sawah warga dengan aliran sungai yang rusak parah akibat aktivitas tambang galian C tersebut.
Kedua, pihak pengelola tambang Galian C diminta agar merealisasikan perjanjiannya kepada masyarakat,
“Kalau tidak juga di tanggapi oleh CV. Bangun Jaya Indojati (BJI) maka masalah ini akan kami bawa ke pihak hukum,” tutup Iman Perjuangan. (Robi)
Discussion about this post